Jakarta (republikjatim.com) - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas soal Over-The-Top (OTT) untuk masa depan merah Putih di Jakarta Selatan, Sabtu (09/11/2024). Hasil FGD SMSI memastikan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran untuk mengakomodasi perkembangan layanan OTT untuk perlindungan terhadap konten lokal.
Sekertaris SMSI Pusat, Makali Kumar mengatakan SMSI telah membentuk tim yang akan mengawal dan mendorong agar revisi UUD Penyiaran disahkan.
"SMSI menyepakati adanya tim perumus dan memberikan rekomendasi sikap organisasi dalam menyikapi revisi UUD penyiaran," ujarnya.
Lebih jauh, Makali menguraikan Komisi I DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas. SMSI menekankan pentingnya revisi undang-undang itu agar sesuai dengan perkembangan teknologi digital yang pesat dan mengakomodasi aspirasi dari kalangan pers.
"SMSI mengharapkan Undang-Undang Penyiaran yang sudah masuk di DPR RI bisa kembali dibahas dan direvisi sesuai kebutuhan dan perkembangan dari teknologi digital yang semakin meningkat saat ini. Termasuk, mengakomodir aspirasi dari kalangan pers," imbuhnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Dewan Pakar SMSI, Prof Rizal E Halim menilai SMSI di bawah kepemimpinan Firdaus mendukung penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu bentuk dukungan konkret SMSI mendorong percepatan pembahasan dan akselerasi revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
"Salah satu bentuk dukungan SMSI mendorong, mempercepat dan melakukan akselerasi Revisi UU Penyiaran yang sementara dibahas di DPRD RI itu," tegasnya.
Sementara diketahui kegiatan FGD ini dihadiri langsung Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Sekjen SMSI Pusat Makali Kumar, Wakil Ketua Dr Retno Intani, Dr Yono Hartono, Ilona Juwita dan Dr Yanuardi Syukur. Kegiatan juga diikuti Dewan Pakar SMSI Prof Rizal E Halim, Dr Taufiqurchman serta beberapa pengurus SMSI Pusat lainnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi