Aset Desa Dikuasai Perorangan, Warga Krembung Hadang Petugas Eksekusi Lahan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIHADANG - Petugas juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sambodo Raharjo dihadang warga Desa/Kecamatan Krembung saat eksekusi lahan aset desa dengan dikawal ketat petugas kepolisian, Selasa (04/09/2018).
DIHADANG - Petugas juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sambodo Raharjo dihadang warga Desa/Kecamatan Krembung saat eksekusi lahan aset desa dengan dikawal ketat petugas kepolisian, Selasa (04/09/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan warga Desa/Kecamatan Krembung, Sidoarjo berbondong-bondong turun ke jalan raya di depan lahan seluas 4.400 meterpersegi di samping Kantor Balai Desa setempat, Selasa (04/09/2018). Dalam aksinya, warga menolak eksekusi karena lahan aset desa yang diperkarakan itu cacat hukum.

Diduga, tanah ini dikuasai atas milik perorangan tanpa persetujuan pihak desa dan para pemilik tanah sebelumnya. Akibatnya, kedatangan rombongan tim juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo di lokasi dikawal ketat petugas Polresta Sidoarjo. Mereka langsung dihadang dan diusir warga. Namun tim juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak mempedulikan dan terus membacakan surat keputusan meski massa terus merangsek mengusirnya dari lahan bersengketa itu.

Kuasa Hukum Desa Krembung, Sunarno Edi Wibowo mengatakan eksekusi lahan yang dilakukan tim juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo ini dianggap cacat hukum. Alasannya, pembacaan surat keputusan tidak lokasi lahan melainkan diluar area lahan. Menurutnya, jika itu surat eksekusi seharusnya pembacaannya di dalam lahan bukan diluar lahan.

"Saya kira tidak sah dan cacat hukum. Apalagi, pembacaan surat keputusan tidak diketahui Kepala Desa. Sebaliknya kepala desa dan perangkat tidak mau melepaskan lahan itu.Yang penting orang-orang yang tahu asal-usul lahan itu tidak bertanda tangan," terangnya kepada republikjatim.com, Selasa (04/09/2018).

Edi menguraikan apa pun alasan eksekusi ini tetap dipertahankan warga dan desa. Terkecuali, jika penguasaan tanah itu diizinkan Bupati Sidoarjo dan Gubenur Jawa Timur baru akan dilepaskan.

"Sepanjang tidak diijinkan Bupati akan menjadikan korupsi. Eksekusi tanpa seizin Bupati itu tidak sah dan liar. Ketika ada izin Bupati, berarti eksekusi sah. Siapa saja yang bertanda tangan berarti melepaskan aset desa itu. Jika sewaktu-waktu dikemudian hari terjadi tindak pidana korupsi harus ikut tanggung jawab," tegasnya.

Sementara Kepala Desa Krembung, Supandi menegaskan aksi protes ini kali kedua dilakukan warga. Sebelumnya warga juga protes tanggal 03 Maret 2018 lalu. Persoalannya sama, yakni menolak eksekusi lahan karena lahan tersebut adalah aset desa. Berdasarkan aturannya tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

"Apalagi hendak dieksekusi, tetap kami tolak. Wong tanah milik negara kok dieksekusi dan diberikan kepada siapa? Apa diberikan ke oknum tertentu atau orang-orang berduit," katanya.

Selain itu, kata Supandi menilai dasar jual beli lahan itu dulunya cacat hukum. Karena seharusnya ada rembuk desa, tapi tak ada rembuk desa.

"Yang paling penting harus mendapatkan persetujuan dari petani gogol. Kemungkinan seperempat orang saja yang bertanda tangan. Atau ada dugaan pemalsuan tanda tangan. Hal ini nanti kami tindak lanjuti ke tindak pidana pemalsuan," tandasnya. K1/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Sidak Dewan Sidoarjo di Sejumlah Karaoke di Eks Tol Jabon Diduga Bocor, Karaoke Segelan Buka Lagi Usai Petugas Pergi

Sidak Dewan Sidoarjo di Sejumlah Karaoke di Eks Tol Jabon Diduga Bocor, Karaoke Segelan Buka Lagi Usai Petugas Pergi

Minggu, 25 Okt 2026 17:13 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 17:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya penertiban tempat hiburan malam (karaoke) tak berizin di kawasan eks Tol Jabon oleh tim gabungan Komisi A DPRD Kabupaten…

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo memberikan klarifikasi resmi meluruskan tuduhan miring …

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lapangan Pasmar 2 Gedangan, Sidoarjo tampak semarak dan penuh keceriaan, Sabtu (24/10/2026). Tidak kurang dari 5.000…

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dugaan pelanggaran prosedur dan semrawutnya data penerima bantuan pangan beras 30 kilogram di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik,…

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo resmi meluncurkan program …

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam mempercepat program jaring pengaman sosial dan perbaikan…