Aset Desa Dikuasai Perorangan, Warga Krembung Hadang Petugas Eksekusi Lahan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIHADANG - Petugas juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sambodo Raharjo dihadang warga Desa/Kecamatan Krembung saat eksekusi lahan aset desa dengan dikawal ketat petugas kepolisian, Selasa (04/09/2018).
DIHADANG - Petugas juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sambodo Raharjo dihadang warga Desa/Kecamatan Krembung saat eksekusi lahan aset desa dengan dikawal ketat petugas kepolisian, Selasa (04/09/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan warga Desa/Kecamatan Krembung, Sidoarjo berbondong-bondong turun ke jalan raya di depan lahan seluas 4.400 meterpersegi di samping Kantor Balai Desa setempat, Selasa (04/09/2018). Dalam aksinya, warga menolak eksekusi karena lahan aset desa yang diperkarakan itu cacat hukum.

Diduga, tanah ini dikuasai atas milik perorangan tanpa persetujuan pihak desa dan para pemilik tanah sebelumnya. Akibatnya, kedatangan rombongan tim juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo di lokasi dikawal ketat petugas Polresta Sidoarjo. Mereka langsung dihadang dan diusir warga. Namun tim juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak mempedulikan dan terus membacakan surat keputusan meski massa terus merangsek mengusirnya dari lahan bersengketa itu.

Kuasa Hukum Desa Krembung, Sunarno Edi Wibowo mengatakan eksekusi lahan yang dilakukan tim juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo ini dianggap cacat hukum. Alasannya, pembacaan surat keputusan tidak lokasi lahan melainkan diluar area lahan. Menurutnya, jika itu surat eksekusi seharusnya pembacaannya di dalam lahan bukan diluar lahan.

"Saya kira tidak sah dan cacat hukum. Apalagi, pembacaan surat keputusan tidak diketahui Kepala Desa. Sebaliknya kepala desa dan perangkat tidak mau melepaskan lahan itu.Yang penting orang-orang yang tahu asal-usul lahan itu tidak bertanda tangan," terangnya kepada republikjatim.com, Selasa (04/09/2018).

Edi menguraikan apa pun alasan eksekusi ini tetap dipertahankan warga dan desa. Terkecuali, jika penguasaan tanah itu diizinkan Bupati Sidoarjo dan Gubenur Jawa Timur baru akan dilepaskan.

"Sepanjang tidak diijinkan Bupati akan menjadikan korupsi. Eksekusi tanpa seizin Bupati itu tidak sah dan liar. Ketika ada izin Bupati, berarti eksekusi sah. Siapa saja yang bertanda tangan berarti melepaskan aset desa itu. Jika sewaktu-waktu dikemudian hari terjadi tindak pidana korupsi harus ikut tanggung jawab," tegasnya.

Sementara Kepala Desa Krembung, Supandi menegaskan aksi protes ini kali kedua dilakukan warga. Sebelumnya warga juga protes tanggal 03 Maret 2018 lalu. Persoalannya sama, yakni menolak eksekusi lahan karena lahan tersebut adalah aset desa. Berdasarkan aturannya tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

"Apalagi hendak dieksekusi, tetap kami tolak. Wong tanah milik negara kok dieksekusi dan diberikan kepada siapa? Apa diberikan ke oknum tertentu atau orang-orang berduit," katanya.

Selain itu, kata Supandi menilai dasar jual beli lahan itu dulunya cacat hukum. Karena seharusnya ada rembuk desa, tapi tak ada rembuk desa.

"Yang paling penting harus mendapatkan persetujuan dari petani gogol. Kemungkinan seperempat orang saja yang bertanda tangan. Atau ada dugaan pemalsuan tanda tangan. Hal ini nanti kami tindak lanjuti ke tindak pidana pemalsuan," tandasnya. K1/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Sidoarjo menggelar Gebyar Literasi Anak dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten…

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sidoarjo, mulai melaksanakan Manasik Haji di Five Hotel Sidoarjo, Senin…

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (01/02/2026). Kegiatan ini, dalam…

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendadak berkirim surat (somasi) untuk mengembalikan tiga berkas sertifikat tanah yang beralas hak…

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 diwarnai beragam kegiatan sosio-kultural yang sarat nilai…