Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka pembunuhan karyawati minimarket Aryamart yang di JL Mandala, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Yessi Marsela (22) warga Dusun Mutih, Desa Wayang, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo ditangkap tim penyelidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Tersangka yang masih tetangga kos korban yakni PR (21) adalah warga Desa Buduan, Kecamatan Subah, Kabupaten Situbondo.
Tersangka ditangkap di kosnya di Desa Semambung, Kecamatan Gedangan yang juga tak jauh dari lokasi kosan korban dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan korban. Tidak hanya tersangka yang diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 4,9 juta hasil rampasan dari hasil jualan minimarket itu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan modus operandi tersangka masuk ke dalam minimarket dengan membawa pisau dapur dan berpura pura membeli pulsa token listrik. Kemudian tersangka mengeluarkan pisau dapur itu untuk menakut-nakuti korban. Sayangnya, korban berteriak hingga selanjutnya terangkat menaruh pisau di meja kasir minimarket itu.
"Seketika itu, tangan kiri tersangka mencekik leher dan tangan kanan membekap mulut dan hidung korban menggunakan jilbab yang dipakai korban. Sedangkan kaki kanan tersangka menindih perut korban hingga korban tidak bergerak dan meninggal dunia. Kemudian tersangka mengambil uang yang ada di toko yang dijaga korban beserta Hand Phone (HP) milik korban," ujar Christian Tobing kepada republikjatim.com, Selasa (02/04/2024) saat di Polresta Sidoarjo.
Christian Tobing menceritakan peristiwa itu kali pertama diketahui saksi ZN yang sedang duduk- duduk di depan tempat kos. Saksi didatangi ibu korban yang memberitahukan jika korban saat itu sedang menjaga minimarket Aryamart terlihat dalam posisi seperti tidur terlentang di dalam minimarket dengan kondisi pintu terkunci dari dalam.
"Karena merasa khawatir dengan kondisi korban, kemudian saksi mengajak untuk melihat keadaan korban yang terbaring di dalam minimarket itu," imbuhnya.
Mengetahui anaknya terbaring tak bergerak ibu korban memaksa masuk ke dalam minimarket melalui pintu tengah (samping). Saat itu, terlihat korban seperti dalam posisi tidur terlentang dilantai. Kemudian korban diperiksa denyut nadi oleh saksi NYH, ternyata dapat diketahui korban sudah meninggal dunia.
"Seketika itu, ibu korban berusaha mencari HP milik korban akan tetapi tidak diketemukan di lokasi kerja korban lantaran sudah dibawa kabur tersangka,'" tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seusai peristiwa itu, kemudian pemilik toko melihat rekaman CCTV dan terlihat adanya kekerasan yang dilakukan tersangka yang masuk ke dalam minimarket. Tersangka kemudian membekap korban sehingga korban tidak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia itu.
"Selanjutnya tersangka mengambil HP milik korban dan uang hasil penjualan yang ada di minimarket tempat korban bekerja itu," ungkapnya.
Peristiwa ini, kemudian dilaporkan ke Polsek Gedangan dan Polresta Sidoarjo. Selanjutnya, tim penyidik Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
"Akhirnya penyidik berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama PR yang saat itu sedang mengamati (melihat) olah TKP dengan santai dan membaur dengan masyarakat lainnya yang menyaksikan petugas menggelar olah TKP itu," jelasnya.
Sementara tersangka PR saat diperiksa mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan itu. Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan di kamar kost tersangka yang terletak di dekat TKP ditemukan barang bukti uang tunai Rp 4.995.000 yang merupakan hasil pencurian itu.
"Saya melakukan pencurian itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Saya baru saja diberhentikan dari tempat bekerja di sebuah hotel. Padahal, sebentar lagi saya butuh biaya (uang) untuk kebutuhan mudik ke kampung halaman," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi