Surabaya (republikjatim.com) - Sebanyak 16.608 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Jatim, diusulkan memperoleh remisi khusus dalam rangka peringatan Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriyah. Pengurangan masa pidana ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.
"Pengusulan remisi khusus Idul Fitri ini juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Minggu (31/03/2024).
Heni berharap dengan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan di Lapas. Selain itu juga mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik.
"Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas hunian," papar Heni.
Mengingat, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Tahun 2024 ini sekitar 78 persen dari jumlah keseluruhan WBP yang berstatus sebagai narapidana.
"Saat ini ada 27.099 warga binaan, sebanyak 21.243 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan," tegas Heni.
WBP yang diusulkan mayoritas masih harus menjalani sisa masa pidananya. Jika nanti disetujui Ditjen Pemasyarakatan, diperkirakan ada sekitar 184 warga binaan yang bisa langsung bebas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus dengan 8.622 orang. Terutama, kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," jelasnya.
Jika dirinci, WBP kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 8.405 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 190 orang. Ada juga 16 orang warga binaan kasus illegal logging dan empat warga binaan kasus terorisme.
"Sedangkan untuk anak, ada 66 anak yang diusulkan mendapatkan remisi," urainya.
Sementara usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi khusus Idul Fitri. Karena semua keputusan dan hasil final bergantung Ditjen Pemasyarakatan.
"Hasil finalnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan," pungkasnya. Kem/Hel/Waw
Editor : Redaksi