Surabaya (republikjatim.com) - Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu kelompok Wajib Pajak yang diberikan fasilitas berupa kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, WP diberikan fasilitas berupa pengenaan tarif PPh final 0,5 persen dari peredaran bruto usahanya. Tarif PPh final 0,5 persen dapat digunakan WP Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.
"Tapi pengenaan tarif PPh final itu memiliki masa berlaku. Berdasarkan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas," katanya kepada republikjatim.com, Selasa (28/11/2023).
Jangka waktu itu, lanjut Dwi terhitung sejak WP terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018 atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018. Dwi mencontohkan misalnya Tuan A sebagai WP Orang Pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.
"Misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen mulai tahun 2020 sampai dengan Tahun 2026," ungkap Dwi.
Selain akibat telah berakhirnya masa berlaku itu, tarif PPh final 0,5 persen dapat juga berakhir jika dalam suatu Tahun Pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp 4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
"Kalau dalam suatu Tahun Pajak berjalan, peredaran bruto WP telah melebihi Rp 4,8 miliar, WP ini tetap dikenai tarif PPh final 0,5 persen sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Perhitungan normal baru dilakukan pada Tahun Pajak berikutnya," tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, kata Dwi jika pengenaan tarif PPh final 0,5 persen telah berakhir, WP wajib membuat pembukuan untuk dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Jika WP itu sampai dengan akhir masa berlakunya, masih memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, WP itu boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Dengan NPPN, WP perlu mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya.
"Selain itu, WP itu juga wajib membuat pencatatan. Tujuan diberikannya masa berlaku tarif PPh final 0,5 persen ini agar WP UMKM naik kelas dan berkembang menjadi WP yang lebih besar. Untuk itu, selama jangka waktu itu, kami terus berupaya mendampingi para WP UMKM untuk dapat berkembang. Salah satunya melalui program kami Business Development Service (BDS)," urai Dwi.
Sementara semua fasilitas bagi WP UMKM, ditambah lagi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022.
"Fasilitas itu pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5 persen atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi