Sering Mabuk - Mabukan Resahkan Warga, WNA Asal Malaysia Diringkus Petugas Imigrasi Tanjung Perak

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
WNA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, HBR diringkus petugas Imigrasi Tanjung Perak di rumah istrinya Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jumat (07/07/2023).
WNA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, HBR diringkus petugas Imigrasi Tanjung Perak di rumah istrinya Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jumat (07/07/2023).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, HBR diringkus petugas Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (04/07/2023). Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan ulahnya meresahkan warga Modo, Lamongan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan adanya warga Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Imam Djauhari kepada republikjatim.com, Jumat (07/07/2023).

Sehari setelah mendapatkan laporan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi. Petugas berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan. Diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan perangkat Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

"Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun itu kurang lebih satu setengah tahun," ungkap Imam.

Tepatnya, sejak bulan Januari 2022. Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya, S. Ternyata, HBR telah menikahi S sejak Juli 2022.

"Yang bersangkutan selama tinggal di tempat itu sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak. Hal ini mengganggu dan meresahkan warga setempat," tegas Kepala Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi.

Selain itu, Verico melanjutkan tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S. Dari AP didapat keterangan benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan (HBR) yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya.

"Tidak berhenti sampai di situ saja. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan didapati izin tinggal yang bersangkutan visa kunjungan. Yakni saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari. Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022 lalu," ungkap Verico.

Setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lanjut Verico HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi, keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.

"HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," jelasnya.

Selama menunggu proses pendeportasian, tutur Verico, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Rencananya, HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda.

"Kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarganya," pungkasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran modernisasi, Kabupaten Sidoarjo justru membuktikan diri sebagai daerah yang enggan melupakan akar sejarahnya.…

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses restrukturisasi kepemimpinan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo memasuki babak baru yang krusial.…

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…