Sering Mabuk - Mabukan Resahkan Warga, WNA Asal Malaysia Diringkus Petugas Imigrasi Tanjung Perak

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
WNA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, HBR diringkus petugas Imigrasi Tanjung Perak di rumah istrinya Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jumat (07/07/2023).
WNA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, HBR diringkus petugas Imigrasi Tanjung Perak di rumah istrinya Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jumat (07/07/2023).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, HBR diringkus petugas Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (04/07/2023). Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan ulahnya meresahkan warga Modo, Lamongan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan adanya warga Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Imam Djauhari kepada republikjatim.com, Jumat (07/07/2023).

Sehari setelah mendapatkan laporan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi. Petugas berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan. Diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan perangkat Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

"Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun itu kurang lebih satu setengah tahun," ungkap Imam.

Tepatnya, sejak bulan Januari 2022. Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya, S. Ternyata, HBR telah menikahi S sejak Juli 2022.

"Yang bersangkutan selama tinggal di tempat itu sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak. Hal ini mengganggu dan meresahkan warga setempat," tegas Kepala Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi.

Selain itu, Verico melanjutkan tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S. Dari AP didapat keterangan benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan (HBR) yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya.

"Tidak berhenti sampai di situ saja. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan didapati izin tinggal yang bersangkutan visa kunjungan. Yakni saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari. Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022 lalu," ungkap Verico.

Setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lanjut Verico HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi, keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.

"HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," jelasnya.

Selama menunggu proses pendeportasian, tutur Verico, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Rencananya, HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda.

"Kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarganya," pungkasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Hujani Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo dengan Selebaran, PMII Bagi Surat Terbuka Kritis Desak Penundaan P-APBD 2026

Hujani Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo dengan Selebaran, PMII Bagi Surat Terbuka Kritis Desak Penundaan P-APBD 2026

Jumat, 18 Sep 2026 13:02 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/09/2026) mendadak menyita perhatian. Sejumlah aktivis Pengurus…

Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

Kamis, 17 Sep 2026 19:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 19:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Nahdlatul…

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melangkah cepat dalam memperkuat fondasi pembangunan serta kepastian hukum daerah. Bupati…

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menanggapi maraknya keluhan orang tua siswa terkait tingginya biaya Outing Day Learning (ODL), Bupati Sidoarjo, Subandi…

Gercep Antisipasi Musim Hujan, Bupati Subandi Kerahkan 5 Alat Berat Keruk Sungai di Tanggulangin dan Candi

Gercep Antisipasi Musim Hujan, Bupati Subandi Kerahkan 5 Alat Berat Keruk Sungai di Tanggulangin dan Candi

Rabu, 16 Sep 2026 21:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah cepat dan tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebagai upaya mengantisipasi ancaman banjir menjelang…

Puncaki Jamsostek Award Se-Jatim, Pemkab Sidoarjo Cetuskan Inovasi Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

Puncaki Jamsostek Award Se-Jatim, Pemkab Sidoarjo Cetuskan Inovasi Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

Rabu, 16 Sep 2026 20:50 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi warganya membuahkan hasil…