Bareskrim Polri Sita Lahan Sengketa Puskopkar 20 Hektar di Kawasan Juanda

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DISITA - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menyita lahan seluas 20 hektar di kawasan Juanda Industrial Park, Desa Peranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dengan memasang plang raksasa penyitaan, Kamis (02/08/2018).
DISITA - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menyita lahan seluas 20 hektar di kawasan Juanda Industrial Park, Desa Peranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dengan memasang plang raksasa penyitaan, Kamis (02/08/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Puskopkar yang dilakukan Henry Gunawan memasuki babak baru. Hal ini, setelah tim penyidik Bareskrim, Mabes Polri menyita lahan seluas 24 hektar yang dikuasai Henry Gunawan di kawasan Juanda Industrial Park (JIP), Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (02/08/2018).

Kendati di tingkat kasasi Henry Gunawan dimenangkan, akan tetapi pihak Puskopkar terus melakukan upaya perlawanan dengan melakukan laporan ke Mabes Polri. Hasilnya, tim penyidik Mabes Polri turun ke lokasi sengketa dan memasang papan pengumuman penyitaan lahan sengketa yang kini masih ada kegiatan proses pembangunan yang dilakukan sejumlah tukang bangunan di lapangan itu. Papan besar penyitaan itu dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri bernomor 1019/pen.pid/2018/PN.Sda tertanggal 25 Juli 2018.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris saat mengawal pemasangan papan penyitaan lahan itu mengatakan setelah dipasang papan penyitaan ini, maka objek lahan seluas 20 hektar itu tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun tanpa seijin Bareskrim Mabes Polri atau Pengadilan Negeri.

"Papan larangan itu berlaku sampai ada keputusan hukum lebih lanjut dari Pengadilan Negeri," terangnya kepada republikjatim.com, Kamis (02/08/2018) di TKP.

Berdasarkan datanya, modus kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Henry Gunawan ini berawal dari penjualan peta bidang tanah dari Renny Susetyowardhani ke Henry Gunawan. Dalam upaya penyerobotan itu, Renny menggunakan akta pelepasan bernomor 15 dan 16 tertanggal 24 Nopember 2004. Pemalsuan akta ini diketahui saat pihak Puskopkar mengecek registernya ke notaris Soeharto SH dan diketahui akta tersebut tidak pernah ada.

Bahkan bukti pemalsuan Reny sebenarnya juga diperkuat notaris pengganti Soeharto SH yang sudah meninggal, yakni GS Lala’ar SH. Notaris pengganti ini menyatakan Soeharto SH tidak pernah membuat dan menerbitkan akta tanah atas nama Reny itu.

"Dengan begitu, saya selaku Notaris pemegang protokol dari Notaris Soeharto (alm) memberitahukan setelah saya memeriksa repertorium (buku daftar akta) yang dibuat Notaris Soeharto (alm). Saya tidak menemukan akta Nomor 15 dan 16 tertanggal 24 November 2004 itu," itulah isi pernyataan FS Lala’ar SH kepada Puskopkar.

Hal ini diperkuat Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Sidoarjo Abdul Muis Iksan SH. Melalui repertoriumnya menyebutkan akta Reny tidak pernah ada. Jika ada, dinyatakan dan dianggap tidak sah. Tak hanya itu, dengan menggunakan akta pelepasan ‘aspal’, Renny meminta Kepala BPN Sidoarjo, Minarto (saat itu) untuk menerbitkan peta bidang (juga aspal) atas nama PT Dian Fortuna Erisindo Tahun 2007 lalu.

Padahal sebelumnya, Puskopkar sudah mengajukan penerbitan peta bidang tanah Tahun 1997. Tanah seluas 20 hektar itu merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang telah dibebaskan oleh Puskopkar dengan jaminan BTN. Dari bukti kepemilikan peta bidang aspal ini, Renny lantas menjual ke PT Gala Bumi Perkasa senilai Rp 3,4 miliar Tahun 2007-2008 lalu. Hanya dalam sekejap, tanah itu berada dalam penguasaan Henry Gunawan.

Saat Puskopkar sibuk mempersoalkan penyerobotan asetnya, PT Gala Bumi Perkasa sempat menggugat Reny dengan dalih Reny sebagai penjual ingkar janji karena tidak segera menyerahkan dokumen secara lengkap atas tanah tersebut kepada PT Gala Bumi Perkasa. Skenario gugat menggugat antara PT Gala Bumi Perkasa terhadap Reny berlangsung sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Hingga, akhirnya putusan kasasi (inkrach) memenangkan Henry Gunawan sebagai pembeli sah atas tanah itu. Berbekal putusan inkrach MA ini, PT Gala Bumi Perkasa langsung menguasai tanah itu.

Namun kini, tim penyidik Mabes Polri turun ke lapangan untuk menyita aset berupa tanah di kawasan pergudangan itu. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Sidak Dewan Sidoarjo di Sejumlah Karaoke di Eks Tol Jabon Diduga Bocor, Karaoke Segelan Buka Lagi Usai Petugas Pergi

Sidak Dewan Sidoarjo di Sejumlah Karaoke di Eks Tol Jabon Diduga Bocor, Karaoke Segelan Buka Lagi Usai Petugas Pergi

Minggu, 25 Okt 2026 17:13 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 17:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya penertiban tempat hiburan malam (karaoke) tak berizin di kawasan eks Tol Jabon oleh tim gabungan Komisi A DPRD Kabupaten…

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo memberikan klarifikasi resmi meluruskan tuduhan miring …

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lapangan Pasmar 2 Gedangan, Sidoarjo tampak semarak dan penuh keceriaan, Sabtu (24/10/2026). Tidak kurang dari 5.000…

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dugaan pelanggaran prosedur dan semrawutnya data penerima bantuan pangan beras 30 kilogram di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik,…

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo resmi meluncurkan program …

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam mempercepat program jaring pengaman sosial dan perbaikan…