Warga Sidokepung Desak Bupati Melaksanakan Perintah Putusan PTUN


Warga Sidokepung Desak Bupati Melaksanakan Perintah Putusan PTUN DESAK - Sejumlah tokoh masyarakat (Tomas) dan Cakades Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo menunjukkan bukti salinan putusan PTUN Surabaya yang memerintahkan pembatalan panitia Pilkades 2018, Senin (03/09/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Calon Kepala Desa (Cakades) kalah dalam Pemilihan Kepada Desa (Kades) Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo mendesak Bupati Sidoarjo segera melaksanakan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Hal ini disebabkan sejak dikeluarkan putusan PTUN tertanggal 14 Agustus 2018 kemarin, hingga kini tidak ada pihak yang mengajukan nota banding.

Selain itu, tidak ada proses dari Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Sidoarjo maupun tingkat Desa Sidokepung, untuk memroses dan melaksanakan hasil keputusan PTUN itu.

Padahal, 3 butir putusan PTUN itu secara jelas mengabulkan gugatan tergugat. Isi putusan itu diantaranya menyatakan batal keputusan Panitia Pilkades Nomor KEP-02/PAN.PILKADES/II/2018 tentang Penetapan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih. Selain itu, mewajibkan tergugat mencabut keputusan Panitia Pilkades Nomor KEP-02/PAN.PILKADES/II/2018 tentang Penetapan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih, menolak gugatan penggugat selebihnya serta menghukum tergugat (Panitia Pilkades) membayar biaya perkara Rp 443.000.

"Kami menduga Panitia Pilkades tingkat desa maupun kabupaten tidak taat hukum. Karena mereka mengabaikan surat penundaan Pilkades dari PTUN dan tidak melaksanakan hasil keputusan PTUN Surabaya," terang salah seorang Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Sidokepung, Ahmad Soeja'i kepada republikjatim.com, Senin (03/09/2018) didampingi sejumlah Tomas dan Cakades.

Lebih jauh, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus mantan Kades Sidokepung 2 periode ini menilai jika panitia Pilkades tingkat desa dan tingkat kabupaten meremehkan surat penundaan dan keputusan PTUN itu. Hal itu, dibuktikan saat dikirim surat penundaan pelaksanaan Pilkades Sidokepung tetap digelar.

"Bahkan hingga kini, saat keputusan PTUN turun tidak ada pihak yang melaksanakan perintah putusan PTUN itu. Padahal, melaksanakan keputusan pengasilan itu sifatnya wajib," imbunnya.

Oleh karena itu, Suja'i didukung tandatangan ratusan warga Desa Sidokepung mengirim surat ke Bupati Sidoarjo Jumat (31/08/2018). Surat yang diterima Sekda Sidoarjo itu, isinya meminta Bupati Sidoarjo menindaklanjuti keputusan PTUN dan mencabut SK Kades terpilih lantaran tidak ada dasar hukum yang mengikat setelah adanya keputusan PTUN itu.

"Surat yang kami kirim ke Bupati itu, harus ditindaklanjuti dengan deadline sepekan ke depan. Kalau tak ditindaklanjuti kami akan menyiapkan aksi demo," tegasnya.

Surat yang dikirim ke Bupati selain ditandatangani tomas setiap RT juga setiap dusun. Selain itu ditandatangani 4 Cakades Sidokepung. Diantaranya, Subandi Handono, Ach Sigit Purnomo, Elly Wahyuningtyas, dan Kasiati.

"Surat itu kami tembuskan ke Gubernur, Mendagri, Komisi A DPRD Sidoarjo," ungkapnya.

Sementara salah seorang Cakades, Subandi Handono mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya surat penundaan pelaksanaan Pilkades dari PTUN Surabaya itu. Pihaknya menduga surat itu ditutup-tutupi panitia Pilkades.

"Yang kami tandatangani malam itu katanya daftar hadir. Bukan surat penundaan atau lainnya. Karena tak saya baca akhirnya Cakades tandatangan semua. Wong itu tandatangan pasca pemilihan," pungkasnya. Waw