Warga Krembung Aksi Tolak Eksekusi Lahan Asset Desa


Warga Krembung Aksi Tolak Eksekusi Lahan Asset Desa MENOLAK - Ratusan warga Desa/Kecamatan Krembung menggelar aksi membentangkan spanduk dan doa bersama menolak eksekusi lahan aset desa, Selasa (03/07/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan warga Desa/Kecamatan krembung berbondong-bondong membawa spanduk bertuliskan penolakan eksekusi lahan aset desa. Selain itu, warga juga berdoa bersama dan orasi bebas mendatangi lahan seluas 320 meter persegi yang tidak jauh dari kantor desa setempat.

Warga menduga tanah aset desa ini, di kuasai perorangan tanpa ada persetujuan pihak desa dan para pemilik tanah sebelumnya. Aksi ini, selain protes juga menolak rencana eksekusi lahan aset desa yang dilakukan Pengadilan Negeri sidoarjo.

Koordinator aksi, Heri Widodo mengatakan inventaris lahan desa seluas 4.400 meter persegi itu, tanpa ada tanah cuilan atau tanah yang sudah dijual belikan. Menurutnya aset desa ini, tidak bisa diperjualbelikan sesuai peraturan dan undang-undang aset desa yang mengacu pada keputusan bersama Menteri Agraria dan Nenteri Dalam Negeri. Selain itu dikuatkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2011 tentang Aset Desa.

"Warga menduga SL sebagai pemenangan gugatan di pengadilan yang mengusai lahan aset desa ini cacat hukum. Karena sejumlah prosedur tidak memenuhi syarat diantaranya belum bermusyawarah dengan pihak desa maupun para pemilik tanah sah (para penggogol. Tapi, sudah ada surat kesepakatan tanda tangan yang diduga palsu," terangnya kepada republikjatim.com, Selasa (03/07/2018).

Kuasa Hukum  Desa Krembung, Sunarno Edi Wibowo pihaknya akan melakukan upaya hukum dalam kasus kepemilikan aset desa yang dikuasai perorangan ini. Pihaknya bakal menemui pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo terkait penguasaan lahan aset desa itu.

"Karena pihak Desa Krembung tidak merasa tanda tangan terkait jual beli lahan aset desa seluas 320 meter persegi itu. Selain itu para pemilik lahan (penggogol) sebagian belum mendatangani persetujuan jual beli lahan empat tahun silam," imbuhnya.

Sementara Kades Krembung, Supandi menegaskan rencana eksekusi ini dinyatakan batal tanpa kejelasan yang pasti setelah warga Krembung mendapatkan surat tembusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Warga akan menggelar demo besar-besaran ke Pendopo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo kalau tetap mengeksekusi aset desa ini," tandasnya. Waw