Warga Kepatihan Luruk Kejaksaan Tuntut Pungli PSTL Diusut Tuntas


Warga Kepatihan Luruk Kejaksaan Tuntut Pungli PSTL Diusut Tuntas TUNTUT PERKARA - Puluhan warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo mendemo kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sidoarjo menuntut kasus dugaan pungli PTSL di desanya diusut tuntas, Rabu (18/04/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo meluruk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (18/04/2018). Mereka menutut tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017 diluar anggaran yang ditetapkan Rp 150.000 per pemohon.

Hal ini disebabkan adanya pemohon yang dimintai tambahan biaya Rp 500.000 per pemohon. Alasan panitia dan Kades Kepatihan, selama ditanya pemohon untuk membayar uang ke notaris.

Dalam aksinya itu, warga membawa sejumlah spanduk kecaman. Diantaranya Kami Minta Pungli Prona Kepatihan Jadi Prioritas Kejari Sidoarjo Usut Tuntas!!, Periksa Kades Kepatihan, Penjarakan Koruptor Prona Kepatihan dan Tahan Koruptor Prona Kepatihan.

"Kami menuntut perkara pungli Prona di kampung kami diproses tuntas. Karena ada tambahan Rp 500.000 per pemohon diluar pembayaran Rp 150.000 sesuai SKB 3 menteri," terang koordinator Aksi, Sutaji kepada republikjatim.com, Rabu (18/04/2018).

Menurut Sutaji jika di kampung lainnya tak ada iuran diluar Rp 150.000. Padahak, di kampungnya ada 1.500 pemohon.

"Panitia dan pejabat desa harus tanggung jawab dan diperiksa," pintahnya.

Sementara itu, dalam pertemuan itu 5 perwakilan warga ditemui Kasi Intel, Idham Khalid dan Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka. Menurut Budi dari 1.500 pemohon ada 651 pemohon yang ditarik Rp 500.000 untuk akta notaris atau akta validasi.

"Karena perolehan tanahnya di atas Tahun 1997 maka ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997. Isinya semua tanah yang diperoleh setelah tahun itu harus pakai akte otentik (akte notaris). Makanya itu tarikan Rp 500.000 sudah murah. Tapi perkara ini tetap kami dalami kalau masih ada yang ditarik diluar 651 bidang itu," tandas mantan Aspidum Kejati NTT ini. Waw