Wabup Sidoarjo Bagikan 600 Sertifikat PTSL Warga Medaeng Waru


Wabup Sidoarjo Bagikan 600 Sertifikat PTSL Warga Medaeng Waru SERAHKAN - Wabup Sidoarjo, Subandi menyerahkan sekitar 600 sertifikat tanah lewat program PTSL untuk warga Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (28/03/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi secara simbolis membagikan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (28/03/2022).

Total ada 1.000 sertifikat yang dibagikan. Penyerahan dilakukan secara bertahap. Minggu lalu sudah dibagikan ke warga sebanyak 500 sertifikat. Kemudian pembagian dilanjutkan sebanyak 600 sertifikat hari ini.

Wabup Sidoarjo, Subandi mengatakan sesuai instruksi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, biaya yang dikeluarkan untuk satu pengurusan sertifikat atau satu bidang sebesar Rp 150.000. Biaya itu, untuk patok tanah dan materai.

"Saya selaku pimpinan daerah bersama Bupati Sidoarjo mengapresiasi kinerja Kepala Desa (Kades) beserta jajarannya yang sukses menyelenggarakan PTSL di Desa Medaeng," ujar Subandi.

Subandi menambahkan masih adanya warga Desa Medaeng yang belum terlayani PTSL 2021, warga bisa mengurus langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.

"Warga yang terlambat mengajukan pendaftaran PTSL kemungkinan warga yang punya tanah di Desa Medaeng, tapi tidak tinggal di situ. Jadi, yang tertinggal ikut PTSL bisa mengurus sertifikat secara mandiri ke Kantor BPN Sidoarjo," tegasnya.

Sementara Kades Medaeng, Abdul Zuri menegaskan untuk mengurus sertifikat PTSL prosesnya terbilang cepat. Asalkan seluruh dokumen yang sudah dipersyaratkan dipenuhi pemohon.

"Dokumen yang dikirim warga sudah banyak yang lengkap, maka proses penyelesaian PTSL ini terbilang cepat," paparnya.

Menurut Abdul Zuri, suksesnya program PTLS di desanya karena adanya kerja sama dan sinergitas yang kuat mulai pemerintah desa, tokoh masyarakat dan dibantu para pemuda untuk melengkapi persyaratan administrasi. Antusiasnya warga Desa Medaeng, sampai hari ini Pemdes Medaeng masih melihat ada warga yang masih terus mengajukan PTSL.

"Perlu diketahui Pak Wabup dan undangan yang hadir, semua warga desa disini tidak terbebani dengan biaya pengurusan tanah dengan program PTSL. Ini sesuai SKB 3 Menteri. Warga yang mengurus dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per bidang," pungkasnya. Hel/Waw