Vonis Mantan Bupati Probolinggo Berkekuatan Hukum Tetap, Penahanan Hasan Aminuddin Dipindah ke Lapas Porong


Vonis Mantan Bupati Probolinggo Berkekuatan Hukum Tetap, Penahanan Hasan Aminuddin Dipindah ke Lapas Porong PINDAH - Petugas mengecek berkas narapidana kasus tipikor dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Hasan Aminuddin yang juga mantan Bupati Probolinggo ini ke Lapas Kelas I Surabaya usai vonis kasasi, Senin (17/04/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan satu narapidana kasus tindak pidana korupsi dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Hasan Aminuddin (HA). Mantan Bupati Probolinggo ini dipindah ke Lapas Kelas I Surabaya setelah vonis kasasinya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari pemindahan ini menjadi hal biasa. Mengingat status Hasan Aminuddin yang telah menjadi narapidana.

"Dipindah untuk program pembinaan yang lebih optimal karena yang bersangkutan (Hasan Aminuddin) statusnya menjadi narapidana," ujar Imam Jauhari kepada republikjatim.com, (17/04/2023).

Imam menjelaskan putusan kasasi Hasan Aminuddin yang berkekuatan hukum tetap diterima pihak Rutan sekitar dua pekan lalu. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan, maka KPK mengajukan pemindahan tempat penahanan.

"Untuk yang menentukan dieksekusi di Lapas Surabaya yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo yakni jaksa dari KPK sebagai penentu," ungkapnya.

Pria asal Pamekasan ini menerangkan HA akan mendapatkan program pembinaan lebih lanjut di Lapas. Karena sebagai tempat penahanan sementara, aspek pembinaan di Rutan sangat terbatas.

"Kalau di Rutan hanya ada bimbingan dan kegiatan, kalau di Lapas yang bersangkutan lebih bisa mengembangkan potensi karena programnya lebih banyak," tegasnya.

Sementara Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menegaskan pihaknya menerima Hasan Aminuddin dari jaksa KPK pada 14 Juli 2022. Hasan ditahan di Rutan yang terletak di Desa Medaeng, Kecamatan itu karena masih menempuh upaya hukum lanjutan.

"Selama di sini, HA mengajukan banding dan kasasi," ungkap Hendra.

Hendra menguraikan sedianya Hasan Aminuddin akan dieksekusi pada Jumat pekan lalu. Namun, ada pemberitahuan untuk penundaan eksekusi.

"Akhirnya baru tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB Hasan Aminuddin diantarkan Jaksa KPK ke Lapas I Surabaya," jelasnya.

Hasan Aminuddin ditahan penyidik KPK tanggal 31 Agustus 2021. Kemudian Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memberikan vonis melalui putusan bernomor 8/Pid.SusTPK/2022/PN Sby tanggal 2 Juni 2022 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 Bulan.

Kemudian dia mengajukan banding pada tanggal 8 Juni 2022. Sedangkan jaksa KPK, Arif Suhermanto mengajukan banding pada tanggal 9 Juni 2022. Sambil menunggu putusan banding, Hasan Aminuddin dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Surabaya pada tanggal 14 Juli 2022 kemarin.

Vonis Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 11 Agustus 2022 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Jaksa KPK Arif Suhermanto lantas mengajukan kasasi pada Tanggal 2 September 2022. Vonis Mahkamah Agung 30K/PID.SUS/2023 Tanggal 31 Januari 2023 menolak kasasi Jaksa KPK dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 17 April 2023 dan memindahkan Hasan Aminuddin ke Lapas Kelas I Surabaya. Kem/Hel/Waw