Usai Pesta Sabu, Emak-Emak Paruh Baya di Sidoarjo Diringkus Polisi


Usai Pesta Sabu, Emak-Emak Paruh Baya di Sidoarjo Diringkus Polisi PERIKSA - Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Aiptu A Rofik memeriksa tersangka pengedar sabu-sabu Siti Choiriyah (52) warga JL Raden Wijaya, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Senin (18/05/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bulan Ramadhan semua umat muslim, diwajibkan menjalani puasa. Tidak demikian dengan emak-emak, Siti Choiriyah (52) warga JL Raden Wijaya, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo ini. Perempuan paruh baya ini malah menggelar pesta sabu-sabu bersama dua lelakinya di kamar tidurnya.

Kini, emak-emak ini harus berurusan dengan petugas Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo. Di kamar yang digunakan pesta sabu itu, polisi menemukan 7 paket sabu-sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP M Indra Nadjib mengatakan polisi sudah sejak lama mengintai aktivitas menyimpang di rumah tersangka. Kecurigaan polisi selama ini terbukti, usai digrebek ditemukan 7 paket sabu-sabu siap edar (konsumsi) sebagai barang bukti. Saat digrebek, ternyata ibu rumah tangga ini baru selesai pesta sabu-sabu dengan dua teman lelakinya di kamar tidurnya.

"Kedua teman laki-laki tersangka yakni Bagas dan Pentol berhasil lolos karena kedatangan petugas kurang tepat waktu. Kedua lelaki itu meninggalkan tempat pesta sabu karena berangkat mengirim sabu-sabu. Kedua pria yang lolos ity, kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya, Senin (18/05/2020).

Lebih jauh, Indra menceritakan jika rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Bahkan di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Menurutnya asal mula barang haram yang ditemukan polisi dalam kotak kaca mata itu, awalnya tersangka mendapatkan telpon Bagas (DPO). Bagas menyuruh tersangka untuk menerima kiriman sabu-sabu dari Syaiful alias Obet (DPO) yang diantar Pentol.

"Sedangkan uang pembayaran sabu-sabu akan diberikan Bagas ke tersangka. Alasan Bagas tidak mau menerima barang (sabu-sabu) karena ada orang yang berniat jelek padanya. Karena itu Bagas tak mau transaksi sendiri," imbuhnya.

Beberapa saat kemudian Bagas datang dan disusul pentol dengan membawa sabu-sabu. Bagas langsung membayar sabu-sabu itu tanpa melalui tersangka. Namun Pentol tak mau menerima uang pembayaran sabu-sabu itu lantaran uang pembayaran kurang Rp 100.000.

"Kemudian uang disimpan tersangka. Setelah itu Bagas membuka paket sabu-sabu itu dan mengajak pesta sabu bertiga di dalam kamar tidur tersangka," tegasnya.

Sayangnya, setelah mendapatkan dua kali hisapan Bagas pamit mengirim sabu-sabu ke temannya. Sedangkan sisa barang haram disimpan tersangka.

"Pentol pun langsung kembali. Usai pesta sabu, kemudian anggota menggerebek tersangka dan menyita barang bukti 7 paket sabu-sabu itu," pungkasnya. Yan/Waw