Usai Aniaya Pelatih Perguruan Silat di Pendopo Wonokupang Balongbendo, 4 Pendekar Ingusan Diringkus Polisi Sidoarjo


Usai Aniaya Pelatih Perguruan Silat di Pendopo Wonokupang Balongbendo, 4 Pendekar Ingusan Diringkus Polisi Sidoarjo DIRINGKUS - Para pelaku pengeroyokan perguruan silat saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro dihadapan wartawan saat pers rilis, Kamis (25/05/2023) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 4 pesilat (pendekar ingusan) dari salah satu perguruan silat di Sidoarjo. Para tersangka yang merupakan pendekar yang masih ingusan ini diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap pelatih perguruan silat lain di Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Rabu (24/05/2023) malam.

Korbannya yakni MKB (21) pelatih pencak silat asal Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Keempat pesilat yang diringkus polisi itu ditangkap di beberapa tempat yang berbeda-beda. Mereka adalah AM alias G (24) warga asal Desa Sidokare, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, AMA alias O (21) warga asal Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, DR alias R (21) warga asal Desa Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo dan RA alias R yang masih berstatus sebagai pelajar (17) asal Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menceritakan kasus pengeroyokan (penganiyaan) itu terjadi di JL Raya Surabaya - Mojokerto tepatnya di Pendopo Balai Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Rabu (24/05/2023) malam. Usai penganiayaan, salah seorang pelaut langsung berhasil diringkus polisi. Sedangkan, tiga pelaku lainnya berhasil diringkus polisi pada Kamis (25/05/2023).

"Usai menangkap AM alias G di TKP, polisi langsung memburu ketiga pelaku lainnya. Tersangka AM pemuda asal Sidokare ini berhasil diamankan di TKP. Dia ikut berperan memukul korban sebanyak 5 kali ke arah dada, perut dan lengan," ujar Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Kamis (25/05/2023) saat pres rilis.

Berdasarkan keterangan dan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku yang saat itu masih buron berhasil diringkus di tempat berbeda-beda dan memiliki peran yang berbeda-beda pula. Tersangka AMA diringkus di Mojokerto. Dia berperan memukul punggung menggunakan bambu dan melempari tempat latihan silat dengan batu.

Sedangkan tersangka DR ditangkap di Jombang. Perannya sebagai penggerak melakukan penyerangan dengan menembakkan kembang api ke arah korban sebanyak 3 kali ledakan. Padahal, DR sudah pernah dihukum kasus serupa di Gresik Tahun 2022 dan keluar bulan Oktober Tahun 2022.

"Terakhir tersangka RA berhasil ditangkap di Jombang. Dia berperan menembakkan kembang api yang diarahkan ke wajah korban. Saat dianiaya, korban sedang memakai atribut (seragam) perguruan silat. Saat itu, korban sedang rutinitas melatih teman-temannya di dalam pendopo Balai Desa Wonokupang," ungkapnya.

Kemudian mendadak korban melihat puluhan pesilat konvoi di JL Raya Surabaya - Mojokerto. Mereka berjumlah sekitar 40 orang mengendarai sepeda motor berpakaian serba hitam dari kelompok perguruan silat lain. Rombongan perguruan silat ini berhenti. Kemudian mengambil batu yang ada di tepi JL Raya Surabaya - Mojokerto dan dilemparkan ke arah balai desa tempat korban berlatih silat.

"Saat korban seorang diri menghampiri ke tepi jalan raya, sekelompok pesilat ini kemudian mengeroyok korban. Yakni dengan cara dipukul tangan kosong, tongkat bambu serta kembang api yang di arahkan ke tubuh korban secara beramai-ramai," tegasnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka lebam di mata bagian kiri, telinga bagian kanan, lecet di lengan kanan dan kiri serta di bagian punggung. Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap motif pengeroyokan dan penganiayaan ini dipicu dendam kepada kelompok perguruan pencak silat korban usai kasus pengeroyokan yang saat ini ditangani Polsek Jetis Polresta Mojokerto Kota.

"Tidak hanya menangkap keempat tersangka. Kami juga mengamankan sejumlah alat bukti pengeroyokan yang berhasil diamankan tim Reskrim Polresta Sidoarjo. Diantaranya sebuah helm, satu bendera bertuliskan Anjal, lima buah sandal jepit, sebuah besi stainless sepanjang 25 cm dan 5 buah batu bata dan sejenisnya serta sebuah batang bambu berbagai ukuran besar," paparnya.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1 KUHP tentang Penganiayaan secara Bersama-sama.

"Para tersangka ini terancam hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. Zak/Waw