Tujuh Rumah Sakit Diwarning, BPJS Kesehatan Sidoarjo Ajak Media Awasi Pelayanan di 25 Faskes Mitra


Tujuh Rumah Sakit Diwarning, BPJS Kesehatan Sidoarjo Ajak Media Awasi Pelayanan di 25 Faskes Mitra GATHERING - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib saat memberi pemaparan kepada puluhan kru media soal perkembangan pelayanan di 25 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Luminor Hotel Sidoarjo, Rabu (25/09/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak tujuh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo mendapat peringatan (warning) soal pelayanan. Ketujuh rumah sakit itu merupakan bagian dari 25 Rumah Sakit di Sidoarjo yang selama ini sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo.

Dari total jumlah Rumah Sakit di Sidoarjo terdapat 36 unit yang tersebar di 18 wilayah kecamatan, sebanyak 6 diantaranya belum bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Sidoarjo. Termasuk salah satunya, rumah sakit di wilayah Sidoarjo Barat yang diputus kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan lantaran buruknya pelayanan dan dugaan mark up biaya pasien selama bertahun-tahun.

"Kami tidak segan-segan untuk memberikan teguran (warning) kepada rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan sesuai standar, termasuk kalau ada indikasi diskriminasi pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan. Sekarang ada 7 rumah sakit yang bekerjasama dengan dengan BPJS Kesehatan tidak memberikan pelayanan sesuai standar yang sudah kami warning," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib saat acara Media Gathering dan Workshop bersama puluhan media di Luminor Hotel, Sidoarjo dengan tema Potret Satu Dekade Program JKN: Perjalanan Membangun Indonesia Sehat di Sidoarjo, Rabu (25/09/2024).

Lebih jauh Munaqib yang juga putra Madura ini menjelaskan selama satu dekade perjalanan JKN, BPJS Kesehatan aktif mengawasi kualitas layanan di rumah sakit mitranya. Di Sidoarjo misalnya, Munaqib menyebut tidak mengeluarkan surat peringatan kepada tujuh rumah sakit yang dianggap memberikan pelayanan buruk (kurang memuaskan) atau melakukan diskriminasi terhadap peserta BPJS. Bahkan dibuktikan salah satunya ada rumah sakit yang kontrak kerjasamanya diputus dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo diluar tujuh rumah sakit yang mendapatkan warning itu.

"Karena itu masuk usia satu dekade ini, kami butuh dukungan dari berbagai pihak, termasuk media di Sidoarjo. Harapannya, agar BPJS Kesehatan optimis dalam menjalankan program JKN dan terus berkembang dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh masyarakat Sidoarjo. Ini sejalan dengan visi membangun Indonesia sehat melalui sistem kesehatan yang inklusif dan berkeadilan," paparnya.

Munaqib menjelaskan dalam rangka memperkuat sinergitas dan koordinasi dengan berbagai pihak itu, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo menggelar Media Gathering dan Workshop yang melibatkan puluhan media. Harapannya, melalui kegiatan ini, BPJS Kesehatan berupaya mempererat kemitraan dengan media sekaligus memaparkan pencapaian serta tantangan yang dihadapi dalam mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Sidoarjo.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada para awak media. Bagi kami peran media sangat strategis, baik di tingkat lokal maupun nasional, dalam menyampaikan informasi penting terkait program layanan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan. Melalui kerja sama ini, kami berharap masyarakat lebih memahami hak dan prosedur layanan JKN, terutama di Sidoarjo yang memiliki sekitar 2 juta penduduk dengan 25 rumah sakit mitra yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Sidoarjo," tegasnya.

Munaqib menguraikan pentingnya peogram Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan memastikan setiap warga mendapatkan akses yang adil dan terjangkau terhadap pelayanan kesehatan. Program ini memungkinkan warga Sidoarjo mendapat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

"Kami terus berupaya bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan di Sidoarjo. Termasuk, layanan spesialis seperti pemasangan ring jantung dan cuci darah yang kini sudah tersedia di rumah sakit mitra kami. Harapan kami, semua warga dapat mengakses layanan ini dengan mudah. Apalagi seperti RSUD RT Notopuro yang merupakan rumah sakit milik Pemkab Sidoarjo pelayanannya sangat lengkap," urainya.

Karena itu, ada beberapa kendala di lapangan yang dihadapi. Salah satunya mengenai keluhan pasien BPJS yang masih harus membeli obat sendiri atau menebus resep karena tidak ditanggung BPJS. Munaqib memastikan peserta JKN berhak atas pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan tidak boleh dikenakan biaya tambahan.

"Kalau ada pasien yang diminta menebus resep atau dikenakan biaya yang seharusnya ditanggung BPJS, itu kami pastikan tidak sesuai dengan peraturan. Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan kejadian seperti itu. Termasuk kalau pelayanan seperti itu ditemukan teman-teman media di lapangan," jelasnya.

Sementara itu, Munaqib menilai pentingnya kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan dinas-dinas terkait seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo. Sinergi antar sejumlah lembaga pemerintah ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan JKN bagi seluruh penduduk Sidoarjo, termasuk mereka yang belum terdaftar di JKN KIS.

"Berbagai kemudahan ini sudah ada. Salah satunya integrasi data antara Dispendukcapil, Dinsos, Dinkes dan BPJS Kesehatan. Tujuannya agar masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus melalui prosedur yang rumit dan berbelit-belit. Apalagi, program UHC Pemkab Sidoarjo sudah masuk kategori Non Cut Off (tidak ada pembatasan). Jadi bisa langsung aktif saat pendaftaran," pungkasnya. Ary/Waw