Tingkatkan Pelayanan dan Kepatuhan WP, DJP Ubah Tugas dan Fungsi KPP Pratama


Tingkatkan Pelayanan dan Kepatuhan WP, DJP Ubah Tugas dan Fungsi KPP Pratama PERUBAHAN - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani menabuh gong tanda dimulainya Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama demi meningkatkan pelayanan dan kepatuhan Wajib Pajak (WP) di KPP Pratama Sidoarjo Barat, Senin (02/03/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim secara resmi menggelar kick of perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia, sejak tanggal 1 Maret 2020. Perubahan tugas dan fungsi ini sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024 dalam meningkatkan efektifitas pengawasan dan kepatuhan pajak.

"Perubahan dan penataan KPP Pratama ini ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan, efisiensi dan perbaikan pelayanan terhadap Wajib Pajak (WP)," terang Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani saat acara Kick Of Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama di Kantor KPP Pratama Sidoarjo Barat JL Lingkar Barat Gelora Delta Sidoarjo, Senin (02/03/2020).

Lusiani memaparkan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi, KPP Pratama akan membagi 500 WP Prioritas. Yakni bakal dilakukan administrasi tersendiri di Seksi Pengawasan dan Konsultasi II. Sementara sisanya akan dibagi rata pada seksi lainya secara merata.

"Upaya ini untuk mempermudah dan memberikan pelayanan maupun edukasi WP. Selanjutnya akan dibentuk KPP Madya baru agar DJP lebih fokus untuk mengawasi kepatuhan para WP," jelas Lusiani dihadapan pegawai KPP Pratama dan perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah DJP Jatim II Sidoarjo.

Sementara Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat, Ahmad Komara menegaskan potensi pajak paling tinggi ada di Kecamatan Taman, Sukodono dan Kecamatan Krian. Upaya ini sebagai bentuk pelayanan dengan skema kedaerahan.

"Pelayanan kewilayahan ini untuk meningkatkan kepatuhan dan kemudahan WP. Kami juga bekerjasama dengan pemerintah daerah dengan membentuk posko pelayanan SPT di kecamatan. Tujuannya agar setiap WP tidak perlu jauh-jauh dalam melaporkan tanggungan pajaknya," tandasnya. Hel/Waw