Tinggal Persetujuan Dewan, Bupati Ngotot RSUD Barat Dibangun dengan Skema KPBU


Tinggal Persetujuan Dewan, Bupati Ngotot RSUD Barat Dibangun dengan Skema KPBU KETERANGAN - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah memberikan keterangan pers soal rencana pembangunan RSUD Barat dengan Skema KPBU di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (15/08/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berupaya segera mewujudkan pendirian RSUD Barat. Rencananya RSUD yang akan melayani 7 kecamatan di wilayah Sidoarjo barat ini dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Selain itu, 7 kecamatan cakupannya yakni Kecamatan Krian, Wonoayu, Balongbendo, Prambon, Tulangan, Taman dan Kecamatan Tarik. Proyek pembangunan RSUD Baat terletak di JL Raya Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian dengan luas lahan 1,31 hektar. Rencananya rumah sakit ini bakal dibangun secara vertikal.

"Kami berusaha terus agar proyek RSUD Barat segera dibangun dengan skema KPBU. Syaratnya hanya tinggal persetujuan dari DPRD mengenai availability payment. Sudah dua kali kami kirim Perjanjian Kerjasama (PKS), tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Jadi tinggal itu persyaratannya," terang Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam konferensi pers di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (15/08/2019).

Lebih jauh, Abah Ipul menguraikan proses pembangunan RSUD Barat belum bisa dilakukan. Hal ini karena Pemkab Sidoarjo belum mendapatkan jawaban dari DPRD terkait surat Perjanjian Kersama (PKS) yang sudah dua kali dikirim Pemkab ke DPRD. Bahkan Bupati Sidoarjo juga sudah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait belum diterimanya jawaban PKS yang sudah dua kali diajukan ke DPRD itu.

"Kami tunggu sampai proses perizinan dari DPRD turun. Kami berharap tahun ini bisa segera dimulai pembangunannya agar bisa segera dimanfaatkan dalam melayani masyarakat," imbuhnya.

Bagi Bupati dua periode ini, sistem KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha dalam menyediakan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

"Kami pakai sistem KPBU, pertama karena keterbatasan anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Kedua, skema KPBU dapat menjadi alternatif sumber pendanaan dan pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur layanan publik. Ketiga, skema KPBU memungkinkan pelibatan swasta dalam menentukan proyek yang layak untuk dikembangkan. Keempat, skema KPBU memungkinkan memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk mengelola secara efisien. Serta kelima, skema KPBU memungkinkan memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pemeliharaan secara optimal hingga layanan publik dapat digunakan dalam waktu yang lebih lama," tegasnya.

Pembangunan RSUD Barat direncanakan menggunakan skema KPBU dengan pengembalian investasi badan usaha melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment). Proyek ini ditawarkan kepada badan usaha yang berpotensi untuk membiayai, merancang, membangun, mengoperasikan (keseluruhan atau sebagian pelayanan), memelihara sarana dan prasarana rumah sakit, serta badan usaha menyerahkan kembali rumah sakit itu pada akhir masa kerjasama.

"RSUD Barat penting karena RSUD Sidoarjo yang ada di JL Mojopahit Sidoarjo merupakan rumah sakit tipe B. Sejak diberlakukannya BPJS pada tahun 2014, RSUD Sidoarjo mengalami kenaikan jumlah pengunjung, yakni sekitar 1.200 sampai 1.300 pasien setiap hari," tandasnya. Waw