Tilap Pajak Rp 605 Juta, Direktur CV ST Diserahkan Tim PPNS Kanwil DJP Jatim ke Jaksa Kejari Sidoarjo


Tilap Pajak Rp 605 Juta, Direktur CV ST Diserahkan Tim PPNS Kanwil DJP Jatim ke Jaksa Kejari Sidoarjo SERAHKAN - Tim PPNS Kanwil DJP Jatim II bersama Jaksa Peneliti Kejati Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka AS bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (24/04/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur (Jatim) II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka AS bersama barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (24/04/2024). Penyerahan tersangka perpajakan itu, diterima I Putu Kisnu Gupta Kasubsie Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus).

Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tersangka AS merupakan Direktur CV ST yang kegiatan usahanya di bidang Industri Tangki, Tandon Air dan Wadah Dari Logam. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP) dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.

Dampaknya, tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

"Perbuatan tersangka (AS) menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari pajak yang tidak disetor sebesar Rp 605.960.185," ujar PPNS Kanwil DJP Jatim II, Paduanta Hutahayan kepada republikjatim.com, Rabu (24/04/2024) usai penyerahan tersangka ke Kejari Sidoarjo.

Tersangka AS, lanjut Paduanta terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang disetor. Tindak pidana itu dilakukan di lokasi usaha CV ST pada kurun waktu masa pajak Januari 2020 sampai Desember 2022.

"CV ST terdaftar sebagai wajib pajak yang berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat," ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan CV ST yakni dengan melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pekerjaan pembuatan dan pemeliharaan intalasi pipa, tangki dan sebagainya di lokasi PT MI di Gresik. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pelunasan pembayaran dari PT MI termasuk uang PPN yang telah dipungut, tersangka AS tidak menyetorkan PPN serta tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Sidoarjo Barat.

"Dampaknya menyebabkan kerugian pendapatan negara mulai Tahun 2020 sampai 2022 senilai Rp 605 juta itu," ungkap Paduanta Hutahayan mewakili Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin.

Proses ini, kata Paduanta sebagai tindakan penyidikan sebenarnya dipilih sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah tindakan administratif dilakukan. Pihaknya juga mengucapkan rasa terima kasih kepada kejaksaan dan kepolisian atas keberhasilan dalam penanganan perkara ini yang merupakan wujud komitmen koordinasi antara aparat penegak hukum dengan otoritas pajak.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam penegakan hukum perpajakan di wilayah Jawa Timur," tegasnya.

Sementara dengan telah diterimanya tersangka AS bersama barang bukti ini, Kanwil DJP Jatim II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya. Yakni baik kepada tersangka AS maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak). Penindakan terhadap kasus AS diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak serta memberikan efek getar maupun gentar bagi Wajib Pajak lain.

"Wajib Pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap dan jelas menjadi faktor utama Bangsa Indonesia dalam mewujudkan Pajak Kuat Indonesia Maju," tandasnya. Ary/Waw