Tiga Perkara Cabul Dengan Pelaku Bapak Tiri Diungkap Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo


Tiga Perkara Cabul Dengan Pelaku Bapak Tiri Diungkap Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo PENCABULAN - Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tiga perkara tindak persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur beserta tiga tersangka dan barang buktinya, Kamis (14/07/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tiga perkara tindak persetubuhan (pencabulan) terhadap anak di bawah umur. Ketiga tersangka juga berhasil diringkus dari tiga lokasi yang berbeda-beda.

Tersangka pertama adalah YM (39) yakni bapak tiri dengan korban perempuan 10 tahun. Ia menikahi ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban. Pelaku menjalankan tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap putri tirinya, bermula pada awal Tahun 2022 sampai Juni Tahun 2022.

"Total perbuatan cabul yang dilakukan YM sebanyak tiga kali terhadap korban," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Kamis (14/07/2022).

Sedangkan kasus kedua, tersangka yang diamankan BHC (43) bapak tiri dengan korban berusia 16 tahun. Tindakan persetubuhan atau pencabulan itu dilakukan terhadap putri tirinya di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.

Kemudian untuk kasus ketiga, tersangka yang diamankan polisi yakni RE (32) bapak tiri dengan korban usia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021 kemarin.

"Ketiga perkara persetubuhan atau pencabulan di tiga lokasi berbeda itu, terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Sidoarjo. Kemudian berhasil diungkap Unit PPA, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo," ungkapnya.

Selain itu, Kusumo menjelaskan, motif ketiga tersangka bapak tiri korban berbeda-beda. YM melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena tersangka sering minum minuman keras dan tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya. Sedangkan BHC, karena sering melihat film porno sehingga terdorong hawa nafsu. Sementara RE, melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena terdorong hawa nafsu.

"Ketiga tersangka masing-masing dijerat Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman," tegasnya.

Sementara Kapolresta Sidoarjo berharap soal maraknya kasus pencabulan agar pihak kejaksaan maupun pengadilan dapat memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku cabul. Kemudian, masyarakat juga dihimbau agar tidak takut melapor jika ada tindak kriminal maupun perbuatan pencabulan lainnya.

"Silahkan melaporkan kepada hotline Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo atau langsung di nomor 08113532009. Jangan takut lapor kalau ada segala macam tindak kriminal, termasuk pencabulan di sekitar warga," tandasnya. Zak/Waw