Tiga Napi Narkoba Lapas Balikpapan Otaki Penipuan Booking Hotel di Sidoarjo


Tiga Napi Narkoba Lapas Balikpapan Otaki Penipuan Booking Hotel di Sidoarjo BONGKAR - Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris menunjukkan foto 3 narapidana kasus narkoba yang melakukan penipuan boking hotel ternama di Sidoarjo melalui sistem online, Jumat (12/04/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan booking (pemesanan) salah satu hotel ternama di Kota Sidoarjo. Kasus penipuan dengan memanfaatkan pemesanan melalui sistem online ini diotak 3 narapidana kasus narkoba.

Ketiga tersanga itu, kini masih mendekam di dalam tahanana Lapas Balikpapan. Mereka adalah Rachman Rahim (31), M Yasir (23) dan A Muchlis (29). Ketiganya merupakan warga Kota Balikpapan yang saat ini mendekam di dalam Lapas Balikpapan.

"Kasusnya jaringan penipu ini membuat nama situs online hotel yang mirip dengan hotel di Sidoarjo ini. Kemudian saat ada pemesanan (reservasi) uang ditransfer ke para tersangka bukan manajemen hotel yang ada di Sidoarjo Kota itu," ucap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Jumat (12/04/2019).

Lebih jauh Harris menceritakan kasus bermula saat korban melapor ke polisi karena tertipu saat melakukan booking di salah satu Hotel ternama di JL Pahlawan, Sidoarjo. Korban booking melalui situs online dan sudah membayar melalui situs online hotel itu. Namun korban terkejut saat datang ke hotel besar itu, ternyata akun hotel yang dipesannya itu palsu.

"Kalau namanya memang menggunakan nama hotel yang hampir mirip dengan nama aslinya yang ada di Sidoarjo. Tapi tidak sama," imbuhnya.

Kemudian kata Harris dengan bekal laporan itu, petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan ketiga tersangka itu. Hasilnya, ketiga tersangka ini mengendalikan aksi penipuan itu dari dalam Lapas Balikpapan itu.

"Hingga saat ini, ketiga tersangka masih menjalani tahanan karena kasus narkotika yang menjeratnya. Kebetulan ketiga tersangka ini masih dalam satu kamar di dalam Lapas itu," tegasnya.

Dalam perkara ini, kata Harris pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 12 lembar print out screenshoot percakapan What’s App (WA) dengan nomor 081345917XXX, 10 buah file screenshoot akun google atas nama hotel, 10 lembar print out file screenshoot akun google atas nama hotel, sebuah Handphone merk Samsung J3 Pro warna hitam yang terpasang 2 buah sim card Axis nomor 083140260XXX dan sim card Telkomsel nomor 081345917XXX (milik tersangka), sebuah Handphone merk Samsung J3 Pro warna hitam yang terpasang 1 buah sim card telkomsel nomor 082154502XXX, sebuah Handphone merk Oppo A37 warna gold, sebuah buku tabungan Bank BCA dan sebuah kartu ATM BCA nomor 5379412028942XXX.

"Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan atau pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," tandasnya. Waw