Tiap Desa Terima Rp 1 Miliar, Dana Desa untuk 322 Desa di Sidoarjo Tahun 2023 Capai Rp 315 Miliar


Tiap Desa Terima Rp 1 Miliar, Dana Desa untuk 322 Desa di Sidoarjo Tahun 2023 Capai Rp 315 Miliar Ilustrasi pencarian dana desa

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pencairan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat untuk sebanyak 322 desa di Sidoarjo Tahun 2023 ini mencapai Rp 315 miliar. Besaran anggaran DD itu, nilainya tidak ada perubahan dengan nilai gelontoran atau sama dengan tahun lalu.

Dengan total anggaran sebesar itu, maka rata-rata setiap desa bakal mendapat DD senilai Rp 1 miliar.

"Besaran anggaran DD itu sudah tertuang dalam Permenkeu Nomor 201 tentang Pengelolaan Dana Desa (DD). Memang nilainya Menang sama dengan tahun lalu. Setiap desa sudah mulai menyiapkan untuk pencairan dengan nilai rata-rata Rp 1 miliar per desa," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo, Mulyawan, Rabu (04/01/2023).

Lebih jauh Mulyawan yang juga mantan Kepala Bakesbang Pemkab Sidoarjo ini menjelaskan berdasarkan rencananya, pada bulan Januari Tahun 2023 ini, anggaran DD itu sudah bisa dicairkan sebagian oleh pihak desa. Salah satu syaratnya, desa melampirkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBDes) Tahun 2023.

"Ketentuannya, Perdes APBDes harus diajukan lewat aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Kemenkeu RI," imbuhnya.

Tidak hanya itu, Mulyawan juga menyebut dalam penyusunan APBDes, desa harus mengalokasikan penggunaan anggaran sesuai peraturan penggunaan DD. Apalagi, peraturan itu saat ini dinilai lebih fleksibel dibandingkan sebelumnya.

"Penggunaannya tidak diatur sedetail tahun lalu. Tahun 2022 lalu, ketentuan penggunaan DD diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021. Yakni, penggunaan DD minimal 40 persen untuk program perlindungan sosial bantuan langsung tunai. Minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan, minimal 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19 dan sisanya untuk prioritas program nasional yang jadi kewenangan desa," tegas Mulyawan.

Sedangkan Tahun 2023 ini, desa lebih leluasa menggunakan dana desa. Hal itu, sesuai Permendes Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan DD tahun ini yakni hanya dua hal yang diatur detail. Yakni, program perlindungan sosial Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 25 persen dan Biaya Operasional Desa (BOP) seperti rapat koordinasi dan lainnya maksimal 3 persen.

"Untuk program ketahanan pangan dan penanganan Covid-19 sudah tidak diatur presentase penggunaan anggarannya. Tapi, untuk program ketahanan pangan tetap masuk prioritas. Hanya saja, besarannya prosentasenya tidak diatur dalam penggunaannya," ungkapnya.

Sementara Mulyawan berharap dengan keleluasan penggunaan DD itu, pihak desa bisa inovatif menggunakan DD untuk pengembangan desanya.

"Nah, inovasi-inovasi desa ini lebih penting agar perekonomian desa bisa berkembang baik melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau program inovasi desa lainnya," tandasnya. Hel/Waw