Terkamuflase Usaha Lain, Ruko di Pondok Mutiara Sidoarjo Digerebek Polisi Karena Edarkan Ribuan Botol Miras


Terkamuflase Usaha Lain, Ruko di Pondok Mutiara Sidoarjo Digerebek Polisi Karena Edarkan Ribuan Botol Miras PAMERKAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memamerkan 1.200 botol miras siap edar yang ditemukan di salah satu Ruko di Perumahan Pondok Mutiara Sidoarjo, Minggu (26/12/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah ruko di Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo, Minggu (26/12/2021). Dari tempat usaha penjualan miras dalam bentuk paketan satu kardus itu, polisi berhasil menyita 1.200 botol minuman keras (miras) siap jual dan siap edar.

Dalam kasus peredaran miras ini, tersangka NJ tergolong sangat cerdik. Dia mampu mengkamuflasekan usahanya itu, agar tidak dikenali orang umum. Bahkan jika dilihat sepintas, maka orang tidak akan yakin jika di ruko itu dipenuhi ribuan botol miras berbagai merek yang siap edar.

Apalagi, berdasarkan kondisi di lapangan ruko itu bersebelahan langsung dengan ruko yang menjual ban. Bahkan plang nama ruko yang berisi ribuan miras dalam kardusan itu masih satu paket dengan ruko jual beli ban.

"Saat penggerebekan satu orang diamankan polisi. Dia adalah NJ pemilik sekaligus penanggung jawab ruko. Tersangka menyewa ruko dan plang rukonya masih sama dengan ruko penjual ban. Jadi seolah-olah sama, tapi usahanya berbeda-beda," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Minggu (26/12/2021) di lokasi penggerebekan.

Saat penggerebekan, ruko digeledah semua. Hasilnya, polisi menemukan 1.200 botol miras berbagai merek. Diantaranya Happy 360 ml, Iceland 500 ml, Tomi Standley 950 ml, Gilbey's 350 ml hingga Paloma 1.000 ml. Dalam prakteknya tersangka tidak melayani penjualan dalam bentuk eceran. Akan tetapi hanya menjalani penjualan dalam bentuk partai atau minimal pembelian satu karton (kardus).

"Tersangka sudah melakoni bisnis minuman haram itu selama 5 bulan terakhir. Dari keterangan yang didapat, pembelinya juga masih warga sekitar Sidoarjo," imbuhnya.

Terungkapnya kasus penjualan miras itu, lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo dengan cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya dapat ditemukan timbunan ribuan botol miras itu.

"Ruko ini jelas sebagai tempat perdagangan ribuan botol minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa dilengkapi izin edar," tegas Kusumo.

Kusumo memaparkan jika tersangka NJ dijerat pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Sidoarjo. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara.

"Terungkapnya kasus ini, termasuk upaya Polresta Sidoarjo dalam cipta kondisi mewujudkan kondusifitas Kamtibmas Natal dan Tahun Baru 2022. Barang bukti ribuan botol minuman alkohol akan dimusnahkan beserta barang bukti lain hasil pengungkapan Polresta Sidoarjo dalam kurun 2021. Karena itu, ribuan botol minuman haram itu juga akan diangkut ke Polresta Sidoarjo untuk dimusnahkan," tandasnya. Zak/Waw