Terima Tahanan Hamil 29 Minggu, Rutan Perempuan Surabaya di Porong Cek Rutin Kesehatan Kandungan


Terima Tahanan Hamil 29 Minggu, Rutan Perempuan Surabaya di Porong  Cek Rutin Kesehatan Kandungan CEK - Tim medis Klinik Rutan Perempuan Surabaya yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo mengecek kesehatan kandungan DAS tahanan kasus pencurian dan narkoba dari Kejari Surabaya, Rabu (11/01/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Rutan Perempuan Surabaya yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo menerima pelimpahan seorang tahanan yang hamil 29 minggu. Rutan yang dipimpin Amiek Diyah Ambarwati ini siap memberi perhatian ekstra kepada tahanan yang tengah hamil tua itu.

"Baru tadi dilimpahkan bersama 5 tahanan dan 7 narapidana lain dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Rabu (11/01/2023).

Perempuan yang sedang hamil itu berinisial DAS. Perempuan 30 tahun itu dilimpahkan dengan pengawalan petugas dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Kemudian, DAS diserahterimakan kepada petugas Subsi pelayanan tahanan Rutan Perempuan Surabaya.

"Sesuai SOP yang berlaku, DAS harus diperiksa di Klinik Rutan terlebih dahulu mengingat kekhususan kondisi yang dialaminya," paparnya.

Mengenai penempatan kamar, Karutan Perempuan Surabaya Amiek Diyah Ambarwati menjelaskan tidak ada perlakuan khusus bagi narapidana hamil. Meski sedang hamil tua, DAS tetap harus mengikuti program masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

"DAS tetap di sel mapenaling terlebih dahulu selama 2 pekan ke depan untuk penyesuaian lingkungannya," tegas Amiek.

Hanya saja, lanjut Amiek, DAS akan mendapatkan perhatian ekstra. Bidan rutan akan melakukan pengecekan kandungan setiap hari. Tidak hanya kondisi fisik, kondisi psikis juga akan terus diperhatikan.

"Kami berharap, di kehamilannya yang ke-3 ini, DAS dan janinnya lebih siap dan sehat," jelasnya.

Nutrisi juga diperhatikan. Pihak Rutan sudah menyiapkan makanan yang sesuai standar ibu hamil. Termasuk menyiapkan proses kelahiran sang jabang bayi.

"DAS terjerat tiga perkara berbeda. Rinciannya yakni 2 perkara pencurian dan 1 perkara penyalahgunaan narkoba. Kalau ditotal hukumannya sekitar 7 tahun menjalani pembinaan di Lapas atau Rutan. Jadi kami harus siap-siap menjaga kesehatannya," tandasnya. Kem/Hel/Waw