Terdesak Cicilan Motor, Duda Ngampelsari Curi Kotak Amal


Terdesak Cicilan Motor, Duda Ngampelsari Curi Kotak Amal CURI KOTAK AMAL - Tersangka pencurian kotak amal, I Dewa Putu Agus Pramana saat diamankan petugas Polsek Prambon, Kamis (30/11/2017).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka pencurian, I Dewa Putu Agus Pramana (34) warga asal Perum Bumi Candi Asri Blok G4 No 26, Desa Ngampelsari, Kecamata Candi digelandang ke Polsek Prambon, beserta barang buktinya. Duda ini tepergok mencuri kotak amal di Masjid Istiqomah Desa Wirobiting, Kecamata Prambon. Kini, tersangka terpaksa menginap dibalik jeruji besi Polsek Prambon untuk mempartanggung jawabkannya.

"Tersangka ditangkap saat menjalankan aksi pencuriannya di masjid itu," terang Kapolsek Prambon, AKP Isharyata melalui Kanit Reskrim, Ipda Dedy Agus Purwanto kepada republikjatim.com, Kamis (30/11/2017).

Dedy menguraikan pencurian yang dilakukan karyawan pabrik keramik ini bermula saat Siti Makhfudutin (49) sedang tidur. Karena mendengar suara berisik berasal dari dalam masjid yang berada di samping rumahnya saksi terbangun dari tidurnya. Setelah terbangun, saksi beranjak keluar dan mengintip dari jendela kaca rumahnya. Karena mendapati seseorang tidak dikenal sedang berusaha mencongkel gembok kunci kotak amal saksi keluar rumah.

"Seketika itu, saksi menghubungi warga lainnya untuk menangkap tersangka," imbuhnya.

Menurut Dedy karena curiga orang asing itu, saksi langsung menghubungi tetangganya, Sakri (65) melalui Hand Phone (HP). Saat mengubungi saksu Sakri itu, diceritakan di dalam masjid ada seseorang mencurigakan sedang membuka paksa kotak amal dengan menggunakan linggis.

"Seketika mendengar kabar adanya pencurian itu, warga langsung mendatangi masjid dan menangkap tersangka. Kemudian tersangka diserahkan ke Polsek Prambon beserta barang buktinya. Beruntung dalam aksi penangkapan itu, tidak terjadi amuk massa," tegasnya.

Sementara saat ini, lanjut Dedy tersangka pencurian kotak amal di Masjid Desa Wirobiting masih dimintai keterangan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sedangkan linggis kecil dan kotak amal berisi uang sebesar Rp 1 juta disita sebagai barang bukti.

"Berdasarkan keterangan tersangka kepada menyidik mengakui mencuri kotak amal untuk membayar angsuran cicilan motor miliknya. Selain itu tersangka juga mengaku baru saja cerai dengan istrinya," tandasnya. Waw