Target Perolehan Kanwil DJP Jatim II Tercapai Rp 14 Triliun


Target Perolehan Kanwil DJP Jatim II Tercapai Rp 14 Triliun Kepala Kanwil DJP Jatim II, Neilmaldrin Noor memaparkan capaian target perolehan pajak yang mencapai 63,88 persen hingga 30 September 2018 di acara Gathering yang digelar di Rumah Makan Handayani, Kahuripan Nirvana Village

Sidoarjo (republikjatim.com) - Target perolehan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II mencapai Rp 14 triliun. Nilai ini setara 63,88 persen dari target perolehan Tahun 2018 senilai Rp 21,9 triliun. Pencapaian itu berdasarkan data terakhir per 18 Oktober 2018 kemarin.


"Pertumbuhan penerimaannya mencapai 12,72 persen. Pertumbuhan ini dibandingkan pada 30 September Tahun 2017. Ini perkembangan yang signifikan," terang Kepala Kanwil DJP Jatim II, Neilmaldrin Noor kepada republikjatim.com, Kamis (18/10/2018) malam.


Untuk memenuhi target Rp 21,9 miliar itu, Kanwil DJP Jatim II menggelar berbagai upaya dan usaha. Diantaranya bakal membuka Pos Pelayanan Perpajakan di Graha Mojokerto Service City (GMSC) di JL Gajahmada Nomor 100 Kota Mojokerto. Pos ini bakal melayani pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konsultasi perpajakan dan permohonaj status Non Efektif.
"Termasuk sebelumnya juga meresmikan KPP Pratama Jombang yang semula statusnya Kantor Pelayanan Penyuluhah dan Konsultasi Pajak (KP2KP. KPP Pratama Jombang bakal melayani 21 kecamatan di Jombang. Ini termasuk pemekaran dari KPP Pratama Mojokerto karena terlalu banyaknya Wajib Pajak (WP) yang dilayani," imbuhnya.


Selain itu, menggelar join data dan join analisis untuk mengakselerasi penerimaan. Termasuk roadshow bersama BPKAD dengan bersama para Satuan Kerja (Satker) serta seluruh bendahara desa. Hal ini lantaran uang dana desa sebagian ditransfer dari pusat langsung ke bendahara desa.


"Hasilnya ada WP terdaftar naik 8,6 persen dan pelaporannya 5,8 persen. Bahkan terdaftar lapor pertumbuhan WP bayarnya meningkat 21,22 persen. Terakhir itu WP yang tidak pernah bayar sama sekali sekarang tertib membayar," tegasnya.


Oleh karena itu, meski tinggal 3 bulan ke depan, pihaknya meyakini mampu memenuhi target itu. Apalagi ada program pemerinth pusat menurunkan 50 persen pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima WP.


"Memang kalau dilihat turun prosentasenya kecil. Tapi bagi WP itu cukup besar nilainya penurunan 50 persen itu," pungkasnya. Waw