Tabungan di Rekening Berkurang Rp 87,6 Juta, Nasabah Gugat BRI Ponorogo


Tabungan di Rekening Berkurang Rp 87,6 Juta, Nasabah Gugat BRI Ponorogo GUGAT - Nasabah BRI Cabang Ponorogo, Didin Irianawati warga JL Sulawesi, Ponorogo menggugat BRI Cabang Ponorogo di Pengadilan Negeri Ponorogo, Selasa (17/09/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Seorang nasabah BRI Cabang Ponorogo, Didin Irianawati warga JL Sulawesi, Ponorogo terpaksa menggugat BRI Cabang Ponorogo di Pengadilan Negeri Ponorogo, Selasa (17/09/2019). Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Ponorogo ini, terungkap Didin menggugat lantaran tabungannya di rekening BRI berkurang sebesar Rp 87,6 juta sekitar Desember 2017 lalu.

Karena merasa tidak segera mendapat ganti seperti yang pernah disepakati waktu hearing dengan DPRD Ponorogo beberapa waktu lalu, Didin terpaksa mendaftarkan gugatannya itu, Selasa (10/09/2019). Kemudian sidang perdana di Pengadilan Negeri Ponorogo digelar, Selasa (17/09/2019).

"Saya hanya menuntut agar uang yang hilang di rekening bisa dikembalikan. Hingga sekarang uang kami belum juga dikembalikan. Kami menggugat karena BRI tidak segera menepati janjinya," kata Didin Irianawati kepada republikjatim.com, Selasa (17/09/2019).

Akan tetapi, dalam sidang perdana ini hakim Pengadilan Negeri Ponorogo menawarkan upaya damai (mediasi). Rencananya mediasi bakal digelar Rabu (18/09/2019). Apalagi, sidang perdana yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB lebih tetap belum dimulai.

"Sidang perdana ini, majelis hakim memutuskan untuk mediasi hari ini (usai sidang). Tapi ditunda besok pagi, karena yang diberi kuasa untuk mediasi masih sibuk," imbuh Didin yang didampingi anak dan suaminya itu.

Didin mengaku jika pihaknya sudah menempuh berbagai upaya agar uangnya kembali. Diantaranya dengan mengadu ke DPRD Ponorogo. Bahkan sempat diadakan hearing yang dihadiri anggota DPRD, Didin dan perwakilan BRI Cabang Ponorogo. Selain itu juga sudah melaporkan ke kepolisian.

"Saya sudah berkali-kali menanyakan ke BRI tentang kepastian pengembalian uang saya yang hilang. Tapi jawaban pihak BRI tidak memuaskan. Uang saya sampai sekarang belum dikembalikan," tegasnya.

Didin menceritakan dalam hearing di DPRD Ponorogo itu, pihak BRI menyanggupi dan berjanji untuk segera mengembalikan 50 persen dari jumlah uang yang hilang di rekeningnya. Sisanya sebesar 50 persen lagi akan diberikan setelah proses hukum selesai.

"Bahkan ada korban lain, tapi baru saya yang menguggat kerugian hilangnya uang di rekening itu," paparnya.

Sementara seusai sidang, dua orang perwakilan BRI Ponorogo enggan untuk dimintai keterangan terkait sidang gugatan ini.

"Tanya langsung saja ke Kepala Cabang," jawabnya sambil menghindar dari awak media yang menunggu sejak pagi itu. Mal/Waw