Spesialis Pencurian Alat-Alat Pertanian, Pemuda Jebolan SD di Ponorogo Diringkus Polisi


Spesialis Pencurian Alat-Alat Pertanian, Pemuda Jebolan SD di Ponorogo Diringkus Polisi DITAHAN - WAI (23) asal Kecamatan Slahung diringkus petugas Polres Ponorogo karena melakukan pencurian alat pertanian di 13 TKP, Senin (18/07/2022).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tersangka pencurian alat - alat pertanian yang terjadi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Polres Ponorogo selama ini mulai terkuak. Ini menyusul petugas Polres Ponorogo berhasil meringkus WAI alias Jolodong (23) warga Desa Duri, Kecamatan Slahung, Ponorogo dalam kasus pencurian alat-alat pertanian itu.

"Penangkapan tersangka setelah adanya laporan dari warga yang kehilangan alat-alat pertanian," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyo Wibowo kepada republikjatim.com, Senin (18/07/2022).

Lebih jauh Catur menjelaskan kasus pencurian ini terungkap setelah korban mengecek generator Pompa milik BUMDes Pondok di sebuah bangunan rumah yang terletak di persawahan Bumi Dusun Kajang, Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Ponorogo. Sesampainya di TKP, korban melihat kunci gembok bangunan tempat generator pompa dalam kondisi rusak.

"Selanjutnya, korban merasa curiga dan masuk ke dalam bangunan. Saksi mendapati generator pompa air tidak ada di tempat. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Babadan. Berdasarkan laporan itu, penyidik Polsek Babadan dan Satuan Reskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan WAI berserta alat bukti yang belum dijual," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Catur ternyata tersangka mengaku sudah menjalankan aksi pencurian di beberapa wilayah kecamatan di Ponorogo. Seingat tersangka sudah total ada 13 TKP.

"Sesuai pengakuan tersangka barang hasil pencurian, ada yang sudah dijual ke pedagang rosok keliling dan sisa barang bukti sudah diamankan. Tersangka kami tahan di Rutan Polres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka diantaranya 5 unit mesin diesel dari berbagai merek, 1unit dinamo merek SEM warna abu-abu, 1 set mesin penarik sling, 5 unit dinamo, sebuah cikal, 8 potong besi bor, 1 set kunci L dan kunci pas, 2 unit hand phone, 1 unit gerobak dan kendaraan roda dua.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat(1) ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. Mal/Waw