Spesialis Pencurian Aki Mobil Bermodal Tang Diringkus Polisi


Spesialis Pencurian Aki Mobil Bermodal Tang Diringkus Polisi SPESIALIS - Tersangka spesialis pencurian aki, Moch Faisol (32) warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Waru, Minggu (03/02/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka spesialis pencurian aki, Moch Faisol (32) warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Waru. Tersangka tepergok mencuri 3 unit aki wilayah Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Selain mengamankan tersangka, Unit Reskrim Polsek Waru juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 unit aki, sebuah tang, sebuah kunci pas, sebuah cutter dan satu karong glangsing, serta motor Suzuki Spin bernopol B 6356 BNC yang digunakan tersangka mencuri.

"Tersangka tertangkap saat berusaha melarikan diri. Tapi saat dikerjar petugas aki curiannya terjatuh saat dikejar petugas," terang Kapolsek Waru, Kompol Saebani kepada republikjatim.com, Minggu (03/02/2019).

Lebih jauh, mantan Kapolsek Krian ini menceritakan jika aksi pencurian tersangka kebanyak di JL Raya Tambaksawah, Kecamatan Waru tepatnya di depan PT SPR. Menurutnya tersangka berhasil diringkus setelah mendapatkan laporan warga adanya pencurian aki mobil di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru itu. Kemudian, hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui ciri-ciri tersangka.

"Usai mengantongi ciri-ciri tersangka petugas langsung mengejar dan menangkap tersangka," imbuhnya.

Penangkapan tersangka ini karena saat tersangka melarikan diri aki yang dibawanya terjatuh. Saat itu polisi bersama warga langsung berhasil mengamankan tersangka dengan cara digerebek ramai-ramai. Dengan bekal dari barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Polsek Waru untuk penyelidika lebih lanjut beserta barang buktinya.

"Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian tersangka bukan hanya sekali saja. Melainkan melakukan aksi pencurian aki selama Januari 2019 sudah lima kali. Karena tersangka ini memang spesialis pencurian aki," tegasnya.

Sementara itu, kata Saebani tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

"Sekarang tersangka mendekam di ruang tahanan Polsek Waru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya. Waw