Arek Wonoayu Edarkan Pil Koplo di Warkop Diringkus Polisi


Arek Wonoayu Edarkan Pil Koplo di Warkop Diringkus Polisi PENGEDAR - Pengedar pil koplo Saiful Ulum (28) warga Desa Semambung, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo diringkus Unit Reskrim Polsek Wonoayu beserta barang buktinya, Sabtu (02/02/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Saiful Ulum warga Desa Semambung, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo tak bisa berkutik saat diringkus anggota Unit Reskrim, Polsek Wonoayu. Pemuda 28 tahun ini, saat ditangkap kedapatan sedang membawa pil double L atau yang kerap disebut pil koplo sebanyak 20 butir.

"Tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diterima polisi terkait adanya aksi jual beli pil koplo di sebuah Warung Kopi di wilayah Jimbaran," terang Kanit Reskrim Polsek Wonoayu, Ipda Imam Seken kepada republikjatim.com, Sabtu (02/02/2019).

Pria berpangkat balok satu ini menceritakan bermodal informasi awal itu, petugas langsung menuju sebuah warung yang ada di Desa Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu itu. Saat di lokasi, polisi curiga kepada pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan saat petugas berada di TKP itu. Apalagi, tersangka terlihat semakin gelisah mengetahui kedatangan petugas.

"Untuk memastikan kecurigaan itu, polisi langsung menggeledah tersangka. Hasilnya, polisi menemukan dua klip plastik masing-masing berisi 10 butir pil koplo yang disimpan dalam bungkus rokok," imbuhnya.

Karena ada barang bukti, lanjut pria yang akrab dipanggil Seken ini, seketika tersangka langsung digelandang ke Polsek Wonoayu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti pil koplo, polisi juga menyita Hand Phone (HP) tersangka sebagai barang buktinya. Selain itu, penyitaan HP milik tersangka ini juga untuk proses pengembangan kasus pil haram itu. Yakni petugas langsung melacak percakapan HP tersangka.

"Kemudian polisi juga memintai keterangan tersangka untuk memburu bandar pil koplo itu. Harapannya dapat memberantas peredaran narkotika baik jenis pil koplo maupun sabu-sabu," tandasnya. Waw