Spectaxcular 2022, Pajak Jatim II Ajak Gotong Royong Bangun Negeri Dengan Taat Laporkan SPT Tahunan


Spectaxcular 2022, Pajak Jatim II Ajak Gotong Royong Bangun Negeri Dengan Taat Laporkan SPT Tahunan TALK SHOW - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II menggelar kampanye simpatik melalui kegiatan Talkshow bertajuk Spectaxcularnya SPT dan PPS 'Ayo Rek, Gotong Royong Mbangun Negeri' di salah satu Studio Televisi swasta di Surabaya kemarin.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II menggelar kampanye simpatik melalui kegiatan Talkshow bertajuk Spectaxcularnya SPT dan PPS 'Ayo Rek, Gotong Royong Mbangun Negeri' di salah satu Studio Televisi swasta di Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo Slamet Achmadi dan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Heru Budhi Kusumo menjadi narasumber Talkshow yang mengupas tema Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) itu.

"Sekarang kawan (wajib) pajak melaporkan SPT Tahunan bisa di mana saja dan kapan saja. Ini sangat gampang karena cukup melalui e-Filing," terang Dudung Rudi Hendratna kepada republikjatim.com, Jumat (25/03/2022).

Dudung menjelaskan seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II menyediakan nomor Whatsapp (WA) yang bisa dihubungi wajib pajak. Layanan perpajakan secara tatap muka langsung di kantor pajak juga ada. Namun demikian, Dudung menganjurkan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan layanan online yang sudah disediakan agar lebih aman dan nyaman, mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi.

"Soal Program Pengungkapan Sukarela yang merupakan bagian dari klaster Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). PPS ini berlangsung sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir di 30 Juni 2022. Kanwil DJP Jatim II telah menyediakan linktree untuk memberikan informasi lengkap terkait PPS di https://linktr.ee/InfoPPSJatim2. Melalui PPS pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 secara sukarela," imbuhnya.

Sementara Heru Budhi Kusumo menambahkan informasi untuk mengikuti PPS caranya sangat mudah.

"Cukup mengajukan permohonan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id, tanpa perlu repot datang ke kantor pajak," tegasnya.

Slamet Achmad menilai wajib pajak sangat antusias dalam mengikuti PPS ini. Alasannya, manfaatnya yang luar biasa dan kesempatan yang diberikan sangat terbatas.

"Kepada wajib pajak, mari kita manfaatkan kesempatan ini, kita ikuti Program Pengungkapan Sukarela sebagai wujud kepedulian kita untuk bergotong-royong dan bahu membahu membangun negeri," pintah Slamet Achmadi.

Ketiga narasumber mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera lapor tanpa menunggu batas akhir pelaporan untuk menghindari denda keterlambatan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.

Terakhir, Dudung menyampaikan pesan kepada para wajib pajak yang sudah menerima surat imbauan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari DJP melalui email agar merespon surat tersebut dengan baik.

"Untuk itu, wajib pajak diharapkan rajin mengecek emailnya masing-masing. Saya mengapresiasi dan terima kasih untuk wajib pajak yang sampai dengan hari ini sudah melaporkan SPT Tahunan maupun yang sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Untuk yang belum lapor segera lapor hari ini," tandasnya. Hel/Waw