Dua Tersangka Spesialis Komplotan Curanmor Diringkus Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo


Dua Tersangka Spesialis Komplotan Curanmor Diringkus Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo DIPAMERKAN - Dua tersangka spesialis pencurian motor, MRA dan MU diringkus petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo bersama barang bukti motor hasil curiannya, Jumat (25/03/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak dua komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sidoarjo berhasil diringkus Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo di Asem Rowo, Surabaya.

Keduanya tersangka itu masing-masing adalah MRA (19) dan MU (28) yang merupakan komplotan spesialis curanmor di Kota Surabaya. Aksi curanmor di Sidoarjo, dilakukan kedua tersangka di Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo pada 14 Februari 2022 lalu dengan motor yang dicuri Honda Scoopy dan di Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) pada 23 Februari 2022 lalu dengan menggondol motor yang dicuri Yamaha N Max.

"Saat menjalankan aksinya, kedua tersangka (MRA dan MU) melibatkan tiga kawan lainnya untuk mengawasi situasi sekitar TKP. Seorang tersangka sudah ditangkap Polrestabes Surabaya dan dua pelaku lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Jumat (25/03/2022).

Dalam menjalankan aksinya, lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini, tersangka MRA berperan mengambil motor korban dengan dibawa keluar rumah. Tersangka menjalankan aksinya menggunakan kunci T untuk menghidupkan mesin motor korban. Sedangkan tersangka MU bertugas sebagai joki motor dan membantu mengawasi sekitar TKP sasaran pencurian.

"Tersangka menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya. Secara kebetulan, ada kendaraan yang tidak dikunci setir. Jadi tersangka tinggal mendorong motor itu dan langsung membawanya kabur. Motor yang dicuri tersangka saat diambil di dalam bagasinya ada STNK motor itu," tegasnya.

Sementara itu, kata Kusumo motor hasil curian oleh para pelaku dijual kembali ke seseorang (penadah) yang kini masih dalam pengejaran polisi. Uang dari hasil penjualan motor itu dibagi antar para tersangka.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya. Zak/Waw