Spanduk HRS di Rumah Warga Mojosantren Krian Diturunkan Petugas Polresta Sidoarjo


Spanduk HRS di Rumah Warga Mojosantren Krian Diturunkan Petugas Polresta Sidoarjo DITURUNKAN - Spanduk Habib Rizieq Shihab (HRS) di pekarangan warga Mojosantren, Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo diturunkan atas perintah Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan Kapolsek Krian AKP Mukhlason, Rabu (30/12/2020) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga lingkungan sekitar Mojosantren, Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, pukul 22.00 WIB dikejutkan dengan kedatangan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji bersama Kapolsek Krian AKP Mukhlason, Satpol PP dan petugas lainnya. Rumah yang berpagar teralis ini di halamannya terdapat spanduk (banner) Habib Riziek Shihab (HRS) yang digantungkan di pohon mangga pekarangan rumah milik Magsar.

Diduga spanduk itu dipasang simpatisan HRS. Selain itu, juga ada stiker yang menempel di depan pintu rumahnya bertuliskan FPI.

Ketua RT 09 RW 03 Desa Mojosantren Abdul Malik didampingi Kapolsek Krian AKP Mukhlason dan Satpol PP serta Bhabinsa mengetuk rumah milik Magsar akhirnya keluar dan disuruh melepas spanduk bertuliskan Al Habib Muhammad Rizieq Shihab itu.

Ketua RT 09 RW 03 Mojosantren Abdul Malik menceritakan pemasangam spanduk sekitar dua minggu pekan lalu. Dalam spanduk itu, ada kata-kata Silahkan Ajak Semua Orang Untuk Membenci Kami Namun Ingatlah...Kebenaran Akan Sampai Juga Pada Telinga-Telinga Yang Terbuka.

"Sudah saya himbau (diturunkan) beberapa hari lalu, sejak pertama memasang spanduk," ujar Abdul Malik, Rabu (30/12/2020) malam.

Lebih jauh Abdul Malik menjelaskan pemasangan hanya sekedar penggemar.

"Kalau begitu mohon maaf kalau ada instruksi dari atasan mohon diturunkan. Ya tidak apa-apa," ungkapnya.

Sementara Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menegaskan pelapasan spanduk itu sebagai upaya Polresta Sidoarjo mencegah sekaligus memberi himbauan. Menurutnya ketika himbauan tak dilaksanakan maka langsung kami turunkan bersama-sama.

"Yang pasti ada hubungannya dengan HRS. Paska ini akan kami pantau dan tindaklanjuti sesuai SKB 220 tentang Pelarangan Penggunaan Atribut dan Simbol-Simbol FPI yang ada di Sidoarjo kami tertibkan dan tegakkan peraturan," tandasnya. Zak/Hel/Waw