Sosialisasi Dibuka Wabup, UMK Sidoarjo Tahun 2024 Naik Rp 120.000


Sosialisasi Dibuka Wabup, UMK Sidoarjo Tahun 2024 Naik Rp 120.000 SOSIALISASI - Wabup Sidoarjo Subandi membuka acara sosialisasi UMK Tahun yang digelar Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Pemkab Sidoarjo di Hall Fave Hotel Sidoarjo, Senin (15/01/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Pemkab Sidoarjo menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo Tahun 2024 di Hall Fave Hotel Sidoarjo, Senin (15/01/2024). Sosialisasi ini difokuskan diikuti perwakilan manajemen perusahaan dan perwakilan Serikat Pekerja (SP) yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi membuka acara sosialisasi ini. Menurut Subandi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo Tahun 2024 naik sebesar Rp 120.000.

"Kenaikan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No188/606/KPTS/013.2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024 Gubernur Jawa Timur. UMK Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 4.638.582. Masuk urutan ketiga se Jawa Timur," ujar Subandi.

Subandi menjelaskan Pemkab Sidoarjo tidak bisa berjalan sendiri dalam proses pembangunan dan kemajuan Sidoarjo. Menurutnya, saat ini perlu adanya sinergi dan kerjasama dengan semua elemen masyarakat. Tentu juga dengan para pengusaha.

"Kami berharap bisa saling bersinergi dan bekerjasama antar para stakeholder. Perlu adanya, peran-peran sektor swasta, agar dapat membuka peluang-peluang berusaha. Sehingga, dapat menyerap tenaga kerja," paparnya.

Dengan adanya kenaikan UMK ini, Subandi berharap tidak ada kenaikan bahan pangan dan barang yang naik. Selain itu, dengan adanya TPID, pihaknya berharap berupaya menyeimbangkan harga pasar.

"Semoga di Kabupaten Sidoarjo, dengan berbagai upaya mulai dengan penetapan RTRW dapat meyakinkan investor. Saya berharap kenaikan UMK ini dapat meningkatkan spirit tenaga kerja dan kinerja pekerja meningkat serta output yang dihasilkan lebih baik," tegasnya.

Bagi Subandi yang juga mantan Kades Pabean ini, kegiatan itu sangat penting dipahami Dewan Pengupahan, pimpinan perusahaan dan pekerja. Apalagi, PP Nomor 51 Tahun 2023 akan menjadi acuan untuk Dewan Pengupahan membahas penetapan upah minimum, khususnya di Kabupaten Sidoarjo.

"Saya sangat mengharapkan Dewan Pengupahan dan yang terkait lainnya agar benar-benar memahami peraturan pemerintahan yang dimaksud. Memberi dengan upah yang layak disesuaikan kondisi yang ada dan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Sementara Kepala Disnaker Pemkab Sidoarjo, Ainun Amalia menegaskan sosialisasi ini untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Bahkan, dirinya berharap sosialisasi UMK ini mendapat tanggapan yang positif bagi manajemen perusahaan dan sarikat pekerja.

"Selai itu, tujuannya untuk memberikan penghargaan bagi pekerja (buruh) atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah Sidoarjo," pungkasnya.

Turut hadir dalam sosialisasi itu diantaranya Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo, APINDO, Ketua Serikat Pekerja atau Buruh Jatim, Ketua BRIN Jawa Timur. Hel/Waw