Sopir Truk Boks Asal Semarang Angkut Tangki Bio Solar Subsidi Diringkus Polresta Sidoarjo di Bypass Krian


Sopir Truk Boks Asal Semarang Angkut Tangki Bio Solar Subsidi Diringkus Polresta Sidoarjo di Bypass Krian TERSANGKA - Kedua tersangka FT dan SH warga Semarang Jawa Tengah saat diamankan di Polresta Sidoarjo karena perbuatannya mengangkut BBM Bio Solar bersubsidi pemerintah beserta truk boks dan tangkinya, Kamis (12/01/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Unit Tipidter Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkuk FT (29) warga Desa Sendangguwo, Kecamatan Tambelang dan SH (43) warga Desa Kaligawe Gayamsa, Kecamatan Tambelang, Semarang, Jawa Tengah.

Selama ini Satgas penyalahgunaan BBM dan LPG telah lama menyanggong di wilayah hukum Kecamatan Tarik, Balongbendo dan Kecamatan Krian. Pengungkapan ini berdasarkan informasi warga soal adanya Truk Boks Nissan bernopol H 1598 QF di Bypass Krian KM 30, Kebakaran Krian, Sidoarjo, Senin (19/12/2022) lalu.

Hasilnya, polisi menangkap dua tersangka yakni FT dan SH bisa disergap pada pukul 18.00 WIB saat melajukan kendaraannya di wilayah hukum Polsek Krian.

"Modus tersangka mengangkut BBM Bio Solar subsidi ini dengan cara dimasukkan truk boks Nissan yang di dalamnya ada tangki kapasitas 10.000 liter berisi sebanyak 8.000 liter jenis Bio Solar bersubsidi dari salah satu SPBU. Selanjutnya, Bio Solar diangkut dari Semarang menuju ke pembeli (pemesan) di Jawa Timur," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Kamis (12/01/2023) saat pers rilis.

Kusumo menyebutkan peran kedua tersangka. Untuk tersangka FT berperan sebagai sopir dan tersangka SH berperan sebagai sopir cadangan. Rencananya, BBM Bio Solar itu disedot dan dipindahkan ke kendaraan lain. Usai BBM solar subsidi dibongkar di wilayah Sidoarjo bakal dibeli pengusaha lain. Tersangka disuruh I dengan upah borongan sebesar Rp 3 juta.

"Saat ini penyidik Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo masih melakukan pendalaman terhadap beberapa pihak yang diduga ikut serta melakukan tindak pidana penjualan BBM solar bersubsidi ini," tegas mantan Kapolres Boyolali ini.

Sementara saat ini tersangka FT dan SH ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus penjualan BBM Bio Solar itu. Keduanya dijerat Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh juta rupiah," tandas mantan Wakapolresta Banyuwangi ini. Zak/Waw