Sopir Taksi Juanda Dibunuh, Dipicu Tersangka Cemburu Istrinya Dikencani PIL


Sopir Taksi Juanda Dibunuh, Dipicu Tersangka Cemburu Istrinya Dikencani PIL TERTANGKAP - Tersangka Masmudi (25) warga Parenduan, Batokaban, Kecamatan Konang, Bangkalan diringkus polisi bersama barang bukti kasus pembunuhan sopir taksi, Andik Wawan Prasetyo (28) warga Kediri di Penginapan Shofwa By Pass Juanda, Rabu (03/10/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil menangkap Masmudi warga Dusun Parenduan, Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Bangkalan. Pria 25 tahun yang tinggal di kos-kosan di Desa Betro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo ini ditangkap polisi di JL Raya Aloha, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo saat hendak bersembunyi di rumah saudaranya di Surabaya.

Tersangka ditangka polisi karena tersangka dituding membunuh sopir taksi Trans Juanda, Andik Wawan Prasetyo (28) warga Desa Pehwetan, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Sabtu (29/09/2018) malam lalu. Pembunuhan ini dilakukan tersangka di depan kamar nomor 40 Penginapan Shofwa JL By Pass Juanda, Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya motor Honda Beat bernopol L 6095 TQ yang digunakan tersangka membuntuti korban dan istrinya. Selain itu Hand Phone (HP) merek Oppo milik tersangka dan sebilah pisau yang digunakan menusuk korban.

Sedang barang bukti milik tersangka diantaranya HP Asus, topi putih, sepatu hitam, sandal perempuan, HP Samsung, seragam sopir taksi Prima, celana panjang, kaos putih, celana dalam pria serta jam tangan merek Alexandre Christie.

"Kasus pembunuhan sopir taksi ini, karena tersangka terbakar api cemburu tersangka terhadap istrinya. Tersangka tak rela istrinya dikencani Pria Idaman Lain (PIL). Karena istrinya diajak jalan-jalan tidak mau. Tapi sore harinya malah dandan dan pamit keluar rumah," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Rabu (03/10/2018).

Lebih jauh, Harris menguraikan tersangka Masmudi nemiliki peran yang sempat duel dan menusuk perut korban menggunakan pisau. Sedangkan yang berperan membantu tersangka yakni I masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan statusnya masih kakak tersangka.

"Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 1 dan 2 atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan atau Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," imbuhnya.

Harris menceritakan pada Sabtu (29/09/2018) lalu, tersangka mengajak istrinya untuk keluar rumah (jalan-jalan), akan tetapi istrinya menolak. Selanjutnya tersangka keliling menjual es batu. Namun sore harinya, istrinya justru dandan dan pamit keluar. Saat itulah tersangka membuntuti istrinya hingga di lapangan Albatros istrinya bertemu dengan korban. Selanjutnya dibuntuti hingga ke Penginapan Shofwa itu.

"Korban dan tersangka tidak kenal. Hanya saja tersangka mengetahui nama korban. Makanya sejak curiga tersangka sudah membuntuti istrinya dan korban itu," tegasnya.

Sementara tersangka Masmudi mengaku sudah lama mengetahui istrinya selingkuh dengan pria lain. Namun baru kali ini api cemburu membakar emosinya. Padahal, tersangka dan istrinya sudah menikah resmi sejak 4 tahun lalu.

"Sudah lama tahu dan curiga. Tapi saya diam saja. Karena istri saya pamit keluar untuk ke belakang rumah tidak kemana-mana. Saya menganiaya korban sendiri tidak dibantu siapa-siapa," tandasnya. Waw