Sering Mabuk - Mabukan Resahkan Warga, WNA Asal Malaysia Diringkus Petugas Imigrasi Tanjung Perak


Sering Mabuk - Mabukan Resahkan Warga, WNA Asal Malaysia Diringkus Petugas Imigrasi Tanjung Perak WNA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, HBR diringkus petugas Imigrasi Tanjung Perak di rumah istrinya Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jumat (07/07/2023).

Surabaya (republikjatim.com) - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, HBR diringkus petugas Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (04/07/2023). Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan ulahnya meresahkan warga Modo, Lamongan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan adanya warga Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Imam Djauhari kepada republikjatim.com, Jumat (07/07/2023).

Sehari setelah mendapatkan laporan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi. Petugas berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan. Diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan perangkat Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

"Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun itu kurang lebih satu setengah tahun," ungkap Imam.

Tepatnya, sejak bulan Januari 2022. Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya, S. Ternyata, HBR telah menikahi S sejak Juli 2022.

"Yang bersangkutan selama tinggal di tempat itu sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak. Hal ini mengganggu dan meresahkan warga setempat," tegas Kepala Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi.

Selain itu, Verico melanjutkan tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S. Dari AP didapat keterangan benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan (HBR) yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya.

"Tidak berhenti sampai di situ saja. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan didapati izin tinggal yang bersangkutan visa kunjungan. Yakni saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari. Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022 lalu," ungkap Verico.

Setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lanjut Verico HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi, keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.

"HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," jelasnya.

Selama menunggu proses pendeportasian, tutur Verico, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Rencananya, HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda.

"Kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarganya," pungkasnya. Kem/Hel/Waw