Sepekan, Resnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap 8 Pengedar


Sepekan, Resnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap 8 Pengedar PENGEDAR - Hanya dalam sepekan Satuan Reskoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 8 tersangka pengedar narkoba beserta barang buktinya, Selasa (18/12/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Hanya dalam hitungan sepekan, yakni mulai tanggal 10 sampai 17 Desember 2018, Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkoba. Dari delapan kasus itu, polisi berhasil meringkus delapan tersangka.

"Dalam sepekan ini, kami berhasil mengungkap delapan kasus dan ada delapan tersangka yang kami amankan. Dengan barang bukti sabu sebanyak 3,3 gram, Hand Phone (HP) tujuh unit, serta uang tunai Rp 890.000," terang Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, Selasa (18/12/2018).

Selain itu, Sugeng menguraikan delapan kasus peredaran narkoba ini dari TKP yang berbeda-beda. Rinciannya, di wilayah Candi 2 tersangka, Prambon 2 tersangka, serta masing-masing 1 tersangka di wilayah Tanggulangin, Gedangan, Krian dan Mojokerto.

"Setelah mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba ini, tim kami akan terus berupaya maksimal mengungkap kasus narkoba lainnya," imbuhnya.

Sementara para tersangka, lanjut Sugeng bakal dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Waw