Sengketa RS Siti Khodijah dan Keluarga Pasien Almarhum Supariyah Berakhir Damai


Sengketa RS Siti Khodijah dan Keluarga Pasien Almarhum Supariyah Berakhir Damai KESEPAKATAN - Manajemen Rumah Sakit Siti Khodijah dan keluarga pasien almarhum Supariyah akhirnya sepakat menempuh jalan damai atas kasus kematian warga Desa Ketegan, Kecamatan Taman yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama, Kamis (15/02/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Konflik dan sengketa antara Rumah Sakit (RS) Siti Khodijah, Sepanjang dan keluarga almarhum, Supariyah (67) warga Desa Ketegan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo berakhir anti klimaks. Keduanya sepakat menempuh jalur perdamaian yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama antar kedua bela pihak.

Dalam surat itu, ditandatangani bermaterai antar kedua belah pihak yakni dr M Hamdan (RS Siti Khodijah) dan Abu Daud Hamzah (41) yang tak lain perwakilan ahli waries pasien Supiyah. Selain itu, dalam Surat Kesepakatan Bersama itu juga dibumbui tandatangan dari kuasa hukum masing-masing pihak dengan isi utamanya tidak bakal saling menuntut di kepolisian dan tidak saling menggugat di pengadilan. Selain itu, keluarga pasien juga harus mencabut laporannya yang terlanjur dilaporkan ke Polresta Sidoarjo beberapa pekan kemarin.

"Kesepakatan bersama ini hasil mediasi berkali-kali antara jajaran direksi rumah sakit dan keluarga ahli waris pasien. Dengan demikian perkara ini bakal clear dan clean," terang Kuasa Hukum, RS Siti Khodijah Sepanjang, Masbuhin dalam press release yang digelar di Rumah Sakit Siti Khodijah, Kamis (15/02/2018).

Kesepakatan dan perdamaian itu, lanjut Masbuhim amanah Undang-Undang . Terutaman pada pasal jika ada tenaga kesehatan melakukan kelalaian tugas maka harus diselesaikan melalui jalur mediasi.

"Surat Kesepakatan Bersama ini bersifat mengikat kedua bela pihak dan bakal dijadikan barang bukti untuk tidak lagi saling mengajukan laporan hukum di kepolisian dan gugatan di pengadilan," tegasnya.

Dalam penandatangan itu, pihak pertama RS Siti Khodijah didampingi Kuasa Hukum, Masbuhin dkk. Sedangkan keluarga pasien didampingi Kuasa Hukum, Ahmad Yunus dkk. Dalam penandatanganan itu juga disaksikan sejumlah tim medis dan manajemen rumah sakit.

Diberitakan sebelumnya, keluarga pasien almarhum Supariyah menuding tim medis RS Siti Khodijah diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan pasien meninggal. Karena tak terima, dialog dengan dokter dan tim medis yang menangani pasien diupload ke Facebook dan kasus dilaporkan Polresta Sidoarjo.

Namun karena tak terima, RS Siti Khodijah menuding video tentang perawat yang melakukan suntik terhadap mayat almarhumah Supariyah (67) pasien asal Desa Ketegan RT 09 RW 02, kecamatan Taman yang diunggah dan viral media sosial oleh Daud Hamzah anak almarhumah, adalah berita hoax dan sengaja ingin mencemarkan RS Siti Khodijah dan dokter Hamdan selaku dokter spesialis saraf yang menangani Supariyah.

Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum RS Siti Khodijah Taman, Masbuhin dalam press release yang digelar di Rumah Sakit Siti Khodijah, Selasa (30/1/2018) lalu. Selain itu, RS Siti Khodijah juga mengancam bakal melaporkan balik keluarga pasien. Namun kini kedua bela pihak sudah berdamai. Waw