Sengaja Lapor SPT Tidak Benar dan Lengkap, Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis 2 Tahun Denda Rp 5,7 Miliar


Sengaja Lapor SPT Tidak Benar dan Lengkap, Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis 2 Tahun Denda Rp 5,7 Miliar VONIS - Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 5,7 miliar terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial RW, Kamis (06/05/2023) kemarin.

Mojokerjo (republikjatim.com) - Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial RW, Kamis (06/05/2023) kemarin. Tindak pidana ini dilakukan RW melalui PT SPA yang berdomisili di Kabupaten Mojokerto.

Dalam putusannya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan terdakwa RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar atau tidak lengkap. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 5,7 miliar.

"Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin menirukan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (25/05/2023).

Sayangnya, dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda. Makanya terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 (empat) bulan. Sebelumnya, tindak pidana yang dilakukan RW berlangsung pada masa pajak Januari sampai Februari 2013 dan Mei sampai Desember 2013.

"Atas tindakannya, RW disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Yakni dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," tegasnya.

Selain itu, Agustin menyatakan komitmen untuk terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan. Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur untuk menindak Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Kepada Wajib Pajak kami himbau agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kalau membutuhkan informasi perpajakan lebih lanjut dapat mengunjungi help desk Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200," pungkasnya. Hel/Waw