Sempat Buron, 3 Komplotan Anak Punk Penganiaya Anggota Bonek Di Bypass Krian Diringkus Polresta Sidoarjo


Sempat Buron, 3 Komplotan Anak Punk Penganiaya Anggota Bonek Di Bypass Krian Diringkus Polresta Sidoarjo TERSANGKA - Salah satu dari tiga tersangka penganiayaan suporter Bonek di Bypass Krian pekan lalu saat diringkus tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Rabu (09/02/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak tiga komplotan anak punk yang terjerat kasus penganiayaan secara bersama-sama dengan kekerasan dan perampasan diringkus tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Ketiga tersangka menganiaya dan merampas Hand Phone (HP) milik 4 suporter bola (bonek) yang masih di bawah umur yang berasal dari Tuban dan Lamongan.

Aksi penganiayaan itu dilakukan ketiga tersangka di lahan kosong barat Rumah Makan Apung Rahmawati JL Raya Bypass Krian, Desa Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo 26 Januari 2022 lalu. Keempat korban penganiayaan itu R (16) asal Lamongan, A (16) asal Tuban, Z (16) asal Tuban dan H (16) asal Tuban.

Sedangkan ketiga tersangka yakni GAR alias B (32) warga Dusun Ngampel, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, MRA alias U (17) warga Kabupaten Sumedang, SFS alias S (21) Warga Dusun Ngasem, Desa Tepus, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dan H alias U warga Sidoarjo yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Peristiwa pengeroyokan bermula saat keempat korban diajak pesta miras para tersangka. Setelah mabok, tersangka kemudian berusaha merampas HP para korban," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Rabu (09/02/2022).

Saat menganiaya korban, para tersangka menyerang menggunakan balok kayu, paving hingga sabuk. Akibatnya, para korban yang sebagian masih anak di bawah umur itu tidak bisa memberi perlawanan. Bahkan para tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan itu.

"Tersangka GAR berperan memukul korban menggunakan tangan dan menendang korban serta menggunakan alat berupa kayu dan gitar kentrung. MRA berperan memukul korban dengan menggunakan alat berupa sebuah sabuk terbuat dari ring besi kepada korban R warga Lamongan. Kemudian, SFS memiliki niat untuk melakukan perampasan terhadap barang milik korban dan memukul korban menggunakan batu paving serta mengambil hand phone milik korban," ungkapnya.

Tidak terima atas kejadian itu, para korban melapor ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi memburu para tersangka. Berkat kerjasama dengan komunitas suporter Persebaya (Bonek), para tersangka bisa diringkus. Dua tersangka diamankan di wilayah Banyuwangi. Sedangkan satu tersangka di wilayah Bratang, Surabaya. Kini polisi juga masih memburu satu tersangka lagi yang masih DPO.

"Para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara serta pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya. Hel/Waw