Sembilan Bulan Belum Ada Perkembangan, Warga Medaeng Tagih Janji Kejaksaan


Sembilan Bulan Belum Ada Perkembangan, Warga Medaeng Tagih Janji Kejaksaan NAGIH JANJI - Perwakilan warga Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo mendatangi kantor Kejari Sidoarjo menagih janji tim penyidik yang menangani kasus dugaan penyewaan TKD seluas 5.000 - 6.000 meter persego dengan sistem BOT, Kamis (03/05/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sekitar 5 perwakilan warga Desa Madeang, Kecamatan Waru, Sidoarjo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (03/05/2018). Mereka menuntut janji tim penyidik Kejari Sidoarjo yang berjanji banyak menyelesaikan perkara kasus dugaan penyewaan TKD itu sekitar sebulan sejak 28 Maret 2018 mereka mendatangi Kejari Sidoarjo.

Berdasarkan datanya, lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang disewakan ke pihak ketiga itu, seluas 5.000 sampai 6.000 meter persegi. TKD itu disewakan dengan sistem BOT senilai Rp 3 miliar selama 20 tahun mulai Tahun 2011. Lahan dijadikan pasar desa terbagi atas Blok Kuliner, Blok A sampai Blok D serta Blok Pertokoan. Namun hingga kini, baru beberapa stan saja yang beroperasi dari hasil menyewa ke pengembang.

"Kami sudah datang kesini (Kejaksaan) mempertanyakan perkembangan perkara ini sudah 3 kali. Yakni Januari, Maret dan Mei ini. Kasus ini sudah kami laporkan sembilan bulan sejak Agustus 2017 lalu hingga kini belum ada perkembangan. Makanya kami tagih janji Kajari dari hasil pertemuan 28 Maret lalu. Katanya kasus Medaeng ini sebulan bisa diselesaikan," terang Koordinator warga, Sulaji kepada republikjatim.com, Kamis (03/05/2018).

Oleh karenanya, lanjut Sulaji pihaknya bakal melaporkan kasus ini ke Kejati Jatim dan ke KPK jika tidak ada perkembangan penyelidikan. Hal ini disebabkan sekitar 9 bulan perkaranya tidak ada perkembangan. Padahal, seluruh barang bukti sudah diberikan ke penyidik Kejari Sidoarjo.

"Kalau perkara tak ditangani sungguh-sungguh kami akan melangkah ke Kejati dan KPK. Karena sudah lama dan penyewa seharusnya warga Medaeng di TKD yang dijadikan pasar itu kenyatannya banyak orang luar yang menyewa," imbuhnya.

Mantan Sekdes Medaeng, Sukirno yang ikut warga menuju Kejari Sidoarjo mengaku tidak tahu menahu soal penyewaan TKD itu. Menurutnya, dirinya juga tak masuk kepanitiaan dan tidak menerima uang dari persewaan tanah itu.

"Tahunya sedikit. Karena sejak awal saya tidak mau diajak rapat bahas penyewaan TKD dengan Pak Kades dan BPD," kata pria yang menjadi staf di Kecamatan Waru ini.

Sementara perwakilan warga ini ditemui Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid. Idham menegaskan untuk Pulbaket dan Puldata kasus TKD Medaeng sudah cukup. Namun untuk melangkah selanjutnya pihaknya msih bakal menggelar rapat besar (ekpose) bersama Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka yang saat ini sedang diluar kota.

"Untuk puldata dan pulbaketnya cukup. Menunggu hasil rapat bersama Pak Kajari dulu hasilnya," pungkasnya. Waw