Tim Saber Pungli Warning Ratusan Kasek Sidoarjo, Pungli Rp 10.000 Diproses


Tim Saber Pungli Warning Ratusan Kasek Sidoarjo, Pungli Rp 10.000 Diproses SABER PUNGLI - Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) atau Tim Saber Pungli Sidoarjo bidang pencegahan menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana pungli di hadapan Kepala SD - SMA Negeri se Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (03/05/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) atau Tim Saber Pungli Sidoarjo bidang pencegahan menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana pungli di hadapan ratusan Kepala SD - SMA Negeri se Kabupaten Sidoarjo, di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (03/05/2018). Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Pejabat Itwasda Polda Jatim, AKBP Dwi Safitri, Kepala Dinas Pendidikan Asrofi, Asisten I Pemkab Sidoarjo yang juga sebagai Wakil Ketua II UPP Saber pungli Sidoarjo, Heri Soesanto dan dari Kejari Sidoarjo.

Wakil Ketua I Saber pungli Sidoarjo, Eko Udijono berharap setelah sosialiasi tidak ada lagi yang kena OTT. Khususnya di lingkungan pendidikan bersih dari pungutan liar. Eko mengingatkan kepada para kepala sekolah untuk tidak bermain dalam urusan pungutan liar di sekolah.

"Meski pungutannya nilanya kecil tetap akan ditindak tim saber pungli," terangnya kepada republikjatim.com, Kamis (03/05/2018).

Eko meminta ratusan Kepala Sekolah (Kasek) untuk memperhatikan pengarahan yang disampaikan Itwasda Polda Jatim, AKBP Dwi Safitri. Apalagi, sosialisasi pencegahan pemberantasan pungli bagi kepala sekolah negeri ini agar tidak ada lagi laporan adanya pungli di lingkungan sekolah.

"Yang paling tidak diinginkan ada yang kena OTT. Saya harap tidak ada lagi kasus OTT Pungli di Sidoarjo," imbuh Eko Udijono yang juga menjabat Inspektur Pemkab Sidoarjo.

Itwaspa Polda Jatim, AKBP Dwi Safitri yang juga menjabat sebagai Sekretaris Saber Pungli UPP Propinsi Jawa Timur mengingatkan tim Saber Pungli akan tetap menindak segala bentuk pungutan liar meski nilai pungli kecil.

"Tim Saber Pungli tidak melihat nilai, besar atau kecilnya pungutan liar. Pungli Rp 10.000 pun akan ditindak," kata perwira dengan dua melati ini.

Safitri menambahkan yang dimaksud pungutan liar adalah segala bentuk pungutan yang tidak didasarkan pada aturan atau tidak ada landasan hukumnya. Meski dilakukan berdasarkan kesepakatan atau musyawarah, tetapi pungutan tidak punya dasar aturan maka disebut pungli.

"Tahun lalu Kasus OTT di Sidoarjo sempat ramai terkait masalah pungutan liar dalam mengurus sertifikat tanah program Prona (Proyek Nasional Agraria). Meski demikian UPP Saber Pungli Sidoarjo berharap dunia pendidikan Sidoarjo jangan sampai terjadi kasus OTT pungli," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Sidoarjo Asrofi menegaskan sekolah tidak boleh melakukan pungutan meski dengan alasan untuk renovasi atau perbaikan sekolah. Perbaikan atau renovasi sekolah menurut Asrofi sudah ada anggarannya sendiri dari APBD. Namun demikian kata Asrofi sekolah boleh menerima sumbangan secara sukarela bukan sumbangan karena paksaan.

"Sekolah tidak boleh memungut, tapi dibolehkan menerima sumbangan sukarela untuk kepentingan pengembangan sekolah bukan untuk pribadi," tandasnya. Waw