Sembilan Bandar Narkoba Sekaligus Narapidana Kategori Resiko Tinggi Dilayar ke Lapas Nusakambangan


Sembilan Bandar Narkoba Sekaligus Narapidana Kategori Resiko Tinggi Dilayar ke Lapas Nusakambangan DIPINDAHKAN - Sebanyak sembilan napi beresiko tinggi diberangkatkan ke Lapas Pulau Nusakambangan digelar di Lapas I Madiun dipimpin langsung Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo, Selasa (31/05/2022) malam.

Madiun (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan sembilan narapidana kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Pulau Nusakambangan. Kesembilan narapidana terjerat kasus narkotika itu bakal ditempatkan di Lapas Super Maximum Security yaki Lapas I Batu.

"Mereka berangkat Selasa (31/05/2022) kemarin pukul 21.30 WIB dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Bataylon C Pelopor Polda Jatim," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji kepada republikjatim.com, Rabu (01/06/2022).

Pemberangkatan yang digelar di Lapas I Madiun dipimpin langsung oleh Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo. Pemindahan kesembilan narapidana itu berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745.

Zaeroji menjelaskan kesembilan narapidana yang dipindah terjerat kasus narkotika. Vonisnya bervariasi. Paling rendah lima tahun dan paling tinggi 14 tahun. Mereka adalah NAJ (vonis 5 tahun), FKB (6 tahun), NBP (5+2 tahun), BYH (8 tahun), PBE (8,5 tahun), SDW (10 tahun), NAW (11 tahun), KAD (13 tahun) dan SA (14 tahun).

"Sembilan narapidana itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika. Salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia Tenggara," imbuhnya.

Menurut pria kelahiran Samarinda itu, pemindahan ini berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya karena kesembilannya dianggap berisiko tinggi. Sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas. Untuk itu, mereka dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security itu.

"Nantinya, mereka akan ditempatkan menggunakan sistem 'one man one cell. Yakni satu sel dihuni satu warga binaan," tegasnya.

Sementara Kadivpas Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo memastikan proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif. Pihaknya berharap dengan memindahkan narapidana berstatus bandar narkoba itu bisa memutus rantai peredaran narkoba yang ada di dalam Lapas dan Rutan.

"Kalau memang sudah tidak bisa dibina, kami tak akan berikan toleransi," ungkapnya.

Teguh menilai pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen pihaknya mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di Lapas. Termasuk, peredaran gelap narkotika dan kekerasan.

"Pemindahan ini sesuai dengan semangat back to basics yang digaungkan Ditjenpas. Pak Dirjen mengimbau semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak terjadi peristiwa - peristiwa yang tidak diinginkan," tandasnya. Kem/Hel/Waw