Seluruh Fraksi DPRD Sidoarjo Tolak Pertanggungjawaban APBD 2017


Seluruh Fraksi DPRD Sidoarjo Tolak Pertanggungjawaban APBD 2017 MENOLAK - Hampir seluruh fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo menolak (tidak menyetujui) Pengambilan Keputusan DPRD Kab Sidoarjo terhadap Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 saat Paripurna, Jumat (06/07/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Hampir seluruh fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo menolak pengesahan Raperda LKPJ APBD 2017 menjadi Perda. Hal ini, selain dipicu gagalnya pembahasan LKPJ 2017 antara Tim Anggaran Pemerihtah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo, juga disebabkan mepetnya waktu yang diberikan Pemkab Sidoarjo (eksekutif) untuk membahas pertanggung jawaban itu. Karena TPAD dan Banggar tertunda dua kali, membuat fraksi-fraksi diluar Fraksi PBB di DPRD Sidoarjo mengambil sikap frontal dengan menyatakan menolak dalam sidang paripurna yang digelar, Jumat (06/07/2018).

Ketua Fraksi PAN, Bangun Winarso mengawali mengambil sikap itu. Pihaknya langsung menyampaikan penolakannya atas pengesahan Raperda LKPJ APBD 2017 menjadi Perda.

"Anggota fraksi kami ada 7 orang. Kami sepakat menolak Pengesahan Raperda LKPJ menjadi Perda," kata Bangun Winarso.

Selanjutnya, sikap Fraksi PAN ini disusul sikap Fraksi PDIP. Partai moncong putih ini melalui juru bicaranya, Sudjalil juga menyatakan penolakan yang sama.

"Fraksi PDIP dengan 8 anggota mengambil sikap menolak. Karena mekanisme pengesahan LKPJ 2017, tidak dilaksanakan.TAPD tidak hadir atas undangan Banggar. Secara kelembagaan dewan tidak dianggap," imbuhnya.

Hal yang sama disampaikan fraksi PKS-Nasdem melalui juru bicaranya Aditya Nindyawan. Fraksi ini juga satu suara, setuju dengan dua fraksi sebelumnya yang menolak Raperda menjadi Perda.

Begitu juga Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Agil Effendi. Fraksi ini tidak menyetujui Raperda karena tidak ada pembahasan. Tidak hanya itu, fraksi lainnya yakni Fraksi Golkar Persatuan Pembangunan melalui Ketua Fraksinya, Hadi Subiyanto juga menolaknya.

"Tidak ada keseriusan eksekutif untuk membahas persoalan ini. Karena mekanisme tak dilalui jelas kami menolak dan tidak menyetujuinya," tegasnya.

Terakhir, Fraksi Gerindra juga menyatakan tidak menerima Raperda disahkan. Alasannya, karena sudah tidak sesuai prosedur. Meski DPRD tidak memiliki kewenangan menolak Raperda itu.

"Kami menolak disahkannya Raperda ini menjadi Perda," ungkap Bambang Pujianto juru bicara Fraksi Gerindra.

Sementara perwakilan Fraksi PKB Abdillah Nasih yang juga Ketua Komisi C menyikapi berbeda dengan enam fraksi lainnya. Nasih menilai anggota dewan juga berperan dalam tidak maksimalnya pembahasan Raperda LPJK 2017 ini.

"Kami tidak ingin dewan dianggap tidak kerja. Karena itu PKB menawarkan Raperda ini harus lanjut menjadi Perda," katanya.

Hal ini didukung sikap Ketua Fraksi PKB, Achmad Amir Aslichin. Bagi pria yang akrab dipanggil Iin ini menilai agar semua pihak mengambil kejadian ini sebagai pelajaran bersama.

Untuk menutup jalannya paripurna, Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan menawarkan kepada anggota dewan, apakah menerima Raperda LKPJ 2017 untuk disahkan menjadi Perda. Suara mayoritas menolaknya. Hampir 35 anggota dewan yang hadir secara serentak menjawab menolak (tidak menyetujui). Waw