Sebelum Dibunuh, Cewek Hamil 6 Bulan Asal Ponorogo Diajak Tersangka ke Sarangan


Sebelum Dibunuh, Cewek Hamil 6 Bulan Asal Ponorogo Diajak Tersangka ke Sarangan DIPAMERKAN - Tersangka pembunuh cewek hamil 6 bulan, Joko Hermanto (26) warga JL Sombo, Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Ponorogo dipamerkan bersama barang buktinya di Polres Ponorogo, Kamis (25/07/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Pembunuhan Herfina Rahmasari (19) warga JL Kalimantan, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo memiliki cerita tragis. Sebelum dibunuh tersangka, Joko Hermanto (26) warga JL Sombo, Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Ponorogo korban sempat diajak ke wisata Telaga Sarangan, Kecamatan Plaosan, Magetan oleh tersangka. Kemudian korban dibunuh di perbatasan Ponorogo - Magetan saat perjalanan pulang dari Sarangan itu.

"Sebelum tersangka membunuh korban, Senin (22/07/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka dan korban pergi ke Telaga Sarangan di Magetan. Saat pulang Selasa (23/07/2019) dini hari atau sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka dan korban berhenti di Jembatan Galok Desa/Kecamatan Sampung itu. Disitulah terjadi cek-cok antara korban dan tersangka," terang Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant kepada republikjatim.com, Kamis (25/07/2019).

Radiant membeberkan usai terjadi cek-cok antara tersangka dan korban, akirnya tersangka berpura-pura pergi kencing. Padahal tersangka hanya memakai sarung tangan yang sudah dipersiapkan. Kemudian korban dicekik tersangka dari belakang hingga terjadilah perlawanan.

"Kemudian korban didorong ke bawah Jembatan Galok. Tapi, korban memegang tersangka hingga keduanya terjatuh ke bawah jembatan itu," imbuhnya.

Radiant menjelaskan setelah keduanya jatuh ke bawah jembatan, tersangka masih melanjutkan aksinya penganiayaannya. Tersangka kembali mencekik korban dan membenturkan kepala korban hingga berkali-kali ke dinding sungai sampai korban meninggal dunia itu.

"Setelah itu tersangka meninggalkan tempat kejadian untuk pulang," ungkapnya.

Sementara dalam kasus ini, kata Radiant tersangka sudah berniat dan merencanakan untuk membunuh korban.

"Atas tindakan itu, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. Ami/Waw