NGAWI (republikjatim.com) - Dalam rangka operasi Bina Kusuma, Unit Opsnal Reskrim Polsek Ngawi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan, menguasai atau menjual minuman keras jenis Arak Jowo. Pelaku tersebut yakni pria berinisial T-F 35 tahun warga Desa Tepas Kecamatan Geneng, Ngawi.
"Pada saat melaksanakan patroli petugas kami mencurigai seseorang membawa bungkusan karung menggunakan sepeda motor, selanjutnya diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dengan terlebih dahulu menunjukan surat perintah tugas dan didapati pelaku membawa miras jenis arak jowo" kata Kapolsek Ngawi AKP Kristanto Widhi Nugroho, saat dikonfirmasi, Kamis (25/07/2019).
Dari hasil penangkapan, lanjutnya, petugas unit reskrim mengamankan sebanyak 10 botol miras jenis arak jowo yang dikemas dalam botol air mineral yang masing masing berisi 1,5 liter, dengan jumlah total 15 liter. Sementara pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Polsek Ngawi untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 4 ayat (1), ayat (3) Junto pasal 28 ayat (1) Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengawasan pengendalian peredaran dan penjualan miras" pungkasnya.(Dev)