Satu Pejabat Puskesmas Porong Ditetapkan Tersangka


Satu Pejabat Puskesmas Porong Ditetapkan Tersangka Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Polda Jatim, akhirnya menetapkan tersangka EH yang tak lain Kepala Puskesmas Porong. EH ditetapkan tersangka atas kasus dugaan potongan 15 persen saat pencairan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dari ratusan pegawai puskesmas itu.

Selain itu, EH kelahiran 1962 itu, juga sudah menjalani pemeriksaan selama 2 x 24 jam di Polda Jatim, pasca dibawa tim Saber Pungli Polda Jatim, Senin (17/09/2018).  Serta tim penyidik memastikan sudah cukup bukti.

"Sudah ada yang ditetapkan tersangka. Inisialnnya EH dia berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Rabu (19/09/2018) di halaman Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo.

Harris menguraikan jika dugaan dana Jaspel 15 persen itu, merupakan potongan yang tidak resmi. Akan tetapi, di dalam prakteknya seolah-olah menjadi potongan resmi.

"Itu masuk kategori tindakan pungli. Karena itu di OTT Tim Saber Pungli Polda Jatim kemarin itu. Tapi, yang menangani tim Polda, kami hanya diberi informasi," imbuhnya.

Dalam dugaan pemotongan itu, kata Harris adanya dugaan potongan-potongan itu dilakukan sejumlah oknum yang ada di Puskesmas itu.

"Namun peruntukkannya kebanyak digunakan untuk kepentingan pribadi oknum di puskesmas itu," tegasnya.

Sedangkan sejumlah pegawai Puskesmas Porong lainnya, kata Harris sebagian sudah diperbolehkan pulang.

"Memang mereka diperbolehkan pulang," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 8 pejabat yang bertugas di Puskesmas Porong terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Polda Jatim, Senin (17/09/2018) kemarin. Hasilnya, usai diperiksa di Puskesmas Porong mereka dibawa Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain diperiksa, sejumlah Hand Phone (HP) milik para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini juga disita polisi. Dugaannya mereka diamankan terkait dugaan adanya pungutan (penarikan) 15 persen pencairan anggaran Jasa Pelayanan (Jaspel) pegawai Puskesmas Porong itu.

Berdasarkan datanya, ke delapan pejabat yang terkena OTT itu adalah Kepala Puskesmas Porong, EH. Selain itu, 7 pegawai Puskesmas Porong lainnya diantaranya, Her (Kepala Unit), Li (Bagian Loket), Na (Penerima Potongan Jaspel), Ta (Bendahara Internal/sekaligus penerima uang potongan jaspel dari Ning, An (Bendahara Internal) dan Lu (Kepala aunit Perawatan). Berdasarkan datanya, di Puskesmas Porong ada 127 pegawai terdiri dari 97 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 30 tenaga honorer. Waw