Sambang Komisi Informasi, Kemenkumham Jatim Komitmen Beri Layanan Informasi Cepat, Mudah dan Rendah Biaya


Sambang Komisi Informasi, Kemenkumham Jatim Komitmen Beri Layanan Informasi Cepat, Mudah dan Rendah Biaya KUNJUNGAN - Kanwil Kemenkumham Jatim berkomitmen memberikan layanan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan informasi publik. Salah satu upaya nyata ini dengan menggandeng Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim, Selasa (13/08/2022).

Sidoarjo (republikjati.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim berkomitmen memberikan layanan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan informasi publik. Salah satu upaya nyata ini dengan menggandeng Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sinergitas antar dua instansi plat merah ini mulai terjalin berkat kunjungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentsi (PPID) Kanwil Kemenkumham Jatim ke KI Jatim, Selasa (13/09/2022). Ketua PPID yang juga Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih disambut langsung Ketua KI Jatim, Imadoeddin.

Pertemuan yang bertempat di lobi kantor yang beralamat di JL Bandilan 2 dan 4 itu berlangsung gayeng. Indah menyampaikan maksud dan tujuan pihaknya menggelar silahturahmi itu.

"Kami berharap bisa terjalin komunikasi yang terbaik. Sehingga KI Jatim bisa memberikan penilaian dan evaluasi atas pelayanan informasi publik yang kami berikan," ujar Indah Rahayuningsih kepada republikjatim.com, Selasa (13/09/2022).

Perempuan asli Semarang ini menjelaskan pihaknya mulai memberi perhatian terhadap pelayanan informasi yang dibutuhkan publik. Mengingat di Jawa Timur, hingga akhir Agustus jumlah permohonan informasi maupun pengaduan dari masyarakat sudah mencapai 1.367 pemohon. Masyarakat banyak memanfaatkan aplikasi WhatsApp (WA).

Terbukti, sebanyak 1.065 orang memanfaatkan aplikasi besutan Meta itu untuk mengajukan permohonan informasi. Selanjutnya, ada Instagram dengan 175 permohonan, Surat elektronik dengan 115 permohonan dan Aplikasi SPAN-LAPOR dengan 12 permohonan.

"Sejauh ini pengelolaan pelayanan informasi publik di jajaran kami telah menerapkan prinsip cepat, mudah dan rendah biaya," imbuh.

Kendati demikian, Indah berharap ada peran KI Jatim sebagai pihak eksternal yang berwenang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan informasi yang dilakukan berbagai pihaknya. Sehingga, bisa memberikan feedback untuk menciptakan layanan informasi publik yang lebih baik lagi.

"Kami mengundang bapak Imadoeddin dan jajaran, monggo datang ke kantor kami untuk memberikan evaluasi atas pelayanan yang kami berikan," tegasnya.

Sementara Imadoeddin berharap jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Dia berharap, tidak ada pelayanan informasi yang berakhir di Majelis Komisioner KI Jatim.

"Kami sangat mengapresiasi upaya sinergi dan kolaborasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim, semoga ke depan bisa terjalin dengan baik," papar pria yang akrab disapa Imad ini.

Imad berpesan agar dalam memberikan pelayanan informasi publik, Kanwil Kemenkumham Jatim tetap berpegang pada UU Nomor 14 Tahun 2008 Terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Begitu juga agar terus berinovasi dalam memberikan pelayanan.

"Kami berharap inovasi terus diciptakan, agar masyarakat semakin mudah dalam mengakses informasi publik yang dibutuhkan," urainya.

Pertemuan diakhiri dengan peninjauan ruang sidang sengketa informasi. Imad menjelaskan sepanjang Tahun 2022 ini ada sekitar 200 kasus sengketa informasi yang ditangani pihaknya. Kem/Hel/Waw