Mampu Produksi 15 Ton, Kerjasama Pemkab Sidoarjo dan PJB Kelola Sampah Untuk Co Firing PLTU Dikawal KPK


Mampu Produksi 15 Ton, Kerjasama Pemkab Sidoarjo dan PJB Kelola Sampah Untuk Co Firing PLTU Dikawal KPK MOU - Kerjasama Penelitian dan Pengembangan Pengelolaan Sampah jadi Bahan Bakar Jumputan Padat untuk Co Firing PLTU diteken Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Direktur Operasi 2 PT PJB Rachmanoe Indarto di Kantor Pusat PT PJB Surabaya, Selasa (13/09/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Nota Kerjasama Penelitian dan Pengembangan Pengelolaan Sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat untuk Co Firing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) diteken Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Direktur Operasi 2 PT PJB Rachmanoe Indarto di Kantor Pusat PT PJB, Ketintang, Surabaya, Selasa (13/09/2022).

Penandatanganan MoU disaksikan Direktur Utama PT PJB Gong Matua Hasibuan, Komisaris Independen PT PLN Persero, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Direktur Mega Proyek Energi Terbarukan PT PLN Persero William Kusdiharto, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan institusinya memiliki kepentingan dalam mengawal kerjasama pengelolaan sampah yang dilakukan Pemda dan PT PJB. Kepentingannya kata Pahala Nainggolan, yakni menjaga uang Pemda agar tidak terjadi pemborosan dalam pengelolaan sampah.

"Prinsipnya kami mendukung pelaksanaan MoU antara Pemkab Sidoarjo dan PT PJB," ujar Pahala Nainggolan kepada republikjatim.com, Selasa (13/09/2022).

Menurut Pahala, secara perhitungan kerjasama itu menguntungkan kedua belah pihak. Pemda bahkan tidak perlu lagi mengeluarkan APBD untuk mengatasi masalah sampahnya.

"Karena sampah yang ada sekarang bisa diolah dijadikan campuran bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kemudian dijual ke PT PJB. Sedangkan keuntungan yang diperoleh PT PJB bisa efisiensi pembelian bahan bakar batu bara," imbuhnya.

Pahala juga menjelaskan, kerjasama ini harus dipahami Pemda tujuannya bukan untuk mencari pendapatan. Akan tetapi problem sampah bisa terselesaikan dengan ramah lingkungan sekaligus tidak diprotes warga karena bau sampah.

"Tujuan utama tidak mencari pendapatan, tetapi menyelesaikan masalah sampah di daerah masing-masing," tegasnya.

KPK juga tengah mengajukan perubahan Perpres Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Sampah yang diubah menjadi Energi Listrik. Menurutnya, perpres ini sekarang dalam proses perubahan dan sudah diajukan KPK ke Presiden RI, Joko Widodo. Perubahannya yakni pemanfaatan sampah diolah terlebih dulu menjadi energi terbarukan.

"Selanjutnya, bisa dimanfaatkan tidak hanya sebagai energi listrik. Salah satunya bisa untuk co firing PLTU yang dilakukan PT PJB sekarang. Saya berharap setelah MoU ini segera dilanjutkan ke tingkat selanjutnya. Jangan sampai berhenti di MoU saja. Kewajiban Pemda menyiapkan lahan dan mengolah sampah menjadi RDF dan kemudian dimanfaatkan PJB untuk bahan bakar PLTU," paparnya.

Sementara Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengungkapkan pada prinsipnya Pemkab Sidoarjo setuju sepenuhnya kerjasama pengelolaan sampah dengan PT PJB. Pihaknya menyampaikan kapasitas pengolahan sampah di TPA Jabon yang memiliki luas 14 hektar saat ini perhari mampu memproduksi 15 ton jumputan padat (RDF).

"Kami berharap kerjasama segera bisa dilakukan setelah penandatanganan MoU. Karena saat ini, kami sedang menyiapkan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang mengelola sampah di TPA Jabon. Upaya itu, agar proses kerjasama dan penanganan sampah yang ada di TPA Jabon bisa lebih fokus dalam meningkatkan kapasitas produksi jumputan padat. Prinsipnya, kami siap mendukung secara regulasi dan kebijakan. Kami sedang menyiapkan BLUD TPA Jabon, untuk kapasitas produksi nanti diupayakan naik lagi dan sekarang kemampuan produksi 15 ton perhari," paparnya.

Direktur Utama PT PJB Gong Matua Hasibuan mengungkapkan kebutuhan jumputan padat untuk co firing perharinya 100 ton. Pihaknya berharap kebutuhan itu bisa terpenuhi dari sampah olahan Pemkab Sidoarjo, Pemkan Tuban, Pemkab Pasuruan dan Pemkab Tuban.

Sebelumnya, jumputan padat yang dihasilkan TPA Jabon sudah diuji cobakan di PLTU Awar-Awar dan PLTU Paiton sebanyak 60 ton. Hasil dari ujicoba itu secara umum sudah layak untuk dijadikan campuran bahan bakar batu bara atau co firing.

"PJB bersama Pemkab Sidoarjo mengirim 60 ton untuk ujicoba di PLTU awar-awar dan Paiton. Kebutuhan maksimum 3 persen pemanfaatan sampah olahan. Setelah ini bisa dilanjutkan kerjasama dengan Tuban, Pemkab Pasuruan dan Pemkab Probolinggo," pungkasnya. Hel/Waw