Saksi Kunci Kasus P2SEM dr Bagoes Tewas Mendadak di Lapas Porong


Saksi Kunci Kasus P2SEM dr Bagoes Tewas Mendadak di Lapas Porong TEWAS MENDADAK - Saksi kunci kasus dugaan korupsi P2SEM Tahun 2008, dr Bagoes Soetjipto Sp JP tewas mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Kamis (20/12/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Saksi kunci kasus dugaan korupsi P2SEM Tahun 2008, dr Bagoes Soetjipto Sp JP tewas mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kamis (20/12/2018). Dokter ahli jantung ini diduga tewas mendadak karena serangan jantung.

Padahal, dokter yang sempat buron selama 7 tahun ini, merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi berjamaah P2SEM yang diduga melibatkan mantan anggota DPRD Propinsi Jatim periode 2004 - 2009 dan sejumlah pejabat Pemprop Jatim senilai Rp 1,2 triliun.

Usai dipastikan meninggal pria 51 tahun warga JL Raya Kupang Baru 6, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya ini dibawa ke kamar mayat RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong. Korban meninggal di Blok G I kamar IV Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Berdasarkan data di lapangan menyebutkan, Rabu (19/12/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, korban masih membantu di Poliklinik dalam Lapas Kelas I Surabaya di Porong mengobati para napi yang berobat (sakit). Sekitar pukul 23.30 WIB, korban masuk ke dalam ruangan blok G I kamar 4 yang ditempatinya. Kemudian Kamis (20/12/2018) pukul 06.00 WIB saksi Yuda membangunkan korban untuk bangun pagi. Namun tidak bergerak dan kaku.

Saat itu juga saksi menggedor-gedor pintu kamar III memanggil saksi Priyono. Saat itu juga memeriksa korban dengan cara memegang nadi korban. Hasilnya denyut nadi korban tidak berdenyut dan badannya sudah kaku. Setelah itu saksi memanggil petugas piket jaga Taufik Hidayat.

Selanjutnya korban diperiksa sudah dalam keadaan meninggal dunia. Seketika saksi melaporkan ke atasannya dan dilaporkan ke Polsek Porong. Kemudian jenazah korban dibawa ke RS Pusdik Gasum Porong untuk divisum.

"Selama ini korban diperbantukan bekerja di Poliklinik dalam Lapas Porong. Korban memiliki riwayat penyakit jantung. Sebelum jadi narapidana sebagai dokter ahli jantung. Korban masuk Lapas Porong terkait perkara korupsi dan baru menjalani hukuman 13 bulan penjara," terang petugas Poliklinik Lapas Porong, Andik.

Sementara Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Pargiyono mengungkapkan dr Bagoes meninggal di selnya di Blok G Wings 1 Nomor 4. Petugas mengetahui korban dalam kondisi tak bernyawa, sekitar pukul 06.15 WIB. Yakni saat petugas saat membangunkan untuk pelaksanaan apel pagi. Di dalam sel itu, kata Pargiyono korban menempati sel bersama tiga narapidana lain. Sel ini merupakan kamar khusus untuk narapidana sakit.

"Saat petugas Lapas mengecek kamar korban dan membangunkannya, korban tidak menjawab panggilan. Petugas mengecek tubuh korban tak ada reaksi. Petugas membuka selimut yang membungkus tubuh korban dalam kondisi meninggal itu tegasnya," tegasnya.

Kemudian, kata Pargiyono petugas Lapas berkoordinasi dengan Polsek Porong dan Polresta Sidoarjo. Tim dari Inafis mengecek kondisi korban dan membawa jenazah korban ke RS Pusdik Gasum Porong.

"Korban murni meninggal karena dugaan serangan jantung itu," pungkasnya.

Diketahui, kasus P2SEM merupakan kasus dugaan mega korupsi di Jatim. Kasus ini diduga melibatkan banyak pihak, mulai mantan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 hingga pejabat Pemprov Jatim. P2SEM ini dianggarkan dalam APBD 2008 melalui dana hibah, sebesar Rp1,4 triliun dan realisasi sampai dengan 31 Desember 2008 sebesar Rp1,2 triliun. Program P2SEM ini diduga diselewengkan mulai pelaksanaan program yang tidak jelas sampai dugaan laporan fiktif. Beberapa orang terlibat penggunaan dana P2SEM di antaranya mantan Ketua DPRD Jatim (almarhum) Fathorrasjid, dan dr Bagoes Soetjipto.

Dr Bagoes terpidana atas empat perkara pidana di Jatim. Salah satunya kasus korupsi dana hibah P2SEM yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jatim Tahun 2008. Untuk mendapatkan hibah P2SEM, kelompok masyarakat harus mengantongi rekomendasi dari DPRD Jatim.  Dr Bagoes buron selama 7 tahun. Dia menggunakan paspor palsu dan ditangkap tim dari Kejaksaan Agung bersama Polri, Interpol, KJRI Johor dan Polisi Diraja Malaysia.

Bagoes harus menjalani ancaman hukuman 21,5 tahun penjara, akumulasi dari tiga perkara yang menjeratnya di 3 wilayah kabupaten yang berbeda-beda. Waw